MALUKURXPRESS.COM, Donald trump Presiden Amerika Serikat baru baru ini menguncangkan dunia dengan kebijakan tarif Impor atau yang di kenal dengan nama Tarif trump. Gejolak ini bahkan membuat negera negara panik termasuk Indonesia. Bila ditelusuri lebih jauh tentang kebijakan tarif trump ini bisa ditemukan alasan kenapa dibalik kebijakan yang phenomenal ini. Satu alasan yang sangat penting adalah trump ingin menutupi deficit keuangan negaranya lewat berbagai kebijakan yang diawali dengan menaikkan tarif impor produk produk yang ke negara Amerika serikat. Dalam pidatonya trump ingin negara negara tujuan ekspor amerika seperti Indonesia menanggung deficit yang dialami negaranya. Pernyataan ini kedengaranya konyol tetapi sekaligus menarik, hal ini yang dinamakan strategi perang dagang yang membuat orang lain berkorban untuk kebaikkan kita. Bahkan dengan keras trump menyatakan sudah hamper 50 tahun negara negara tujuan eksport mengambil keuntungan dari negaranya hal itu dibuktikan bahwa hamper semua negara tujuan eksport amerika serikat mengalami surplus perdagangan.
Hal ini sebenarnya menjadi hal menarik untuk dipelajari, dicontohi dan dimodifikasi oleh daerah daerah otonomi baik kab/kota dan provinsi di Indonesia yang keuangan daerahnya terus mengalami deficit anggaran. Khususnya bagi daerah daerah yang selama ini mengambil keutuntgan dari daerah dengan keuangan deficit, Kenapa demikan karena hal ini bisa terbukti juga karena ada juga daerah daerah otonom yang mengalami surplus keuangan daerah. Kebijakan trump ini bila ingin dimodifikasi oleh daerah yang mengalami deficit keuangan daerah dapat ditempuh dengan beberapa kebijakan yang kelihatannya sepeleh namun pasti akan membawa dampak besar bagi perikonomian suatu daerah antara lain :
1. Meningkatkan daya saing produk unggulan local
Setiap daerah memiliki produk local yang beraneka ragam, mislanya maluku memiliki produk rempah rempah seperti cengkeh pala dll, produk produk ini harus memiliki mitra dagang antar daerah yang jelas. Jelas dalam artian yang luas misalnya daerah tujuan, jumlah kebutuhan dan harga yang bersaing.
2. Keterlibatan pengusaha local dalam proyek APBN, BUMN dan Swasta.
Setiap tahun ada begitu banyak proyek proyek APBN yang masuk di suatu daerah akan tetapi tidak ada kebijkan yang real soal keterlibatan pengusaha local dalam proyek proyek tersebut. Padahal kebijakan keterlibatan pengusaha local sudah tertera dalam aturan tentang pengadaan barang dan jasa hanya butuh kebijakan dari kepala daerah untuk setiap proyek APBN di daerah dengan keterlibatan pengusaha local dalam bentuk KSO. Begitupun dengan proyek/invetasi yang masuk ke suatu daerah misalnya toko retail, harusnya ada kebijkan yang adil dan terukur bagi kesejahteraan Masyarakat. Bukan saja soal pembukaan lapangan pekerjaan harusnya ada kebijakkan juga soal keterlibatan Masyarakat setempat atau koperasi/bumdes dalam keterlibatan investasi atau kepemilikan saham dalam setiap gerai yang ada. Hal senada juga dengan BUMN yang beroperasi di daerah, hampir semua BUMN yang beroperasi itu memiliki kebijakan terkait operasional usaha lewat mekanisme vendor, justru vendor verdor ini harus melibatkan usaha usaha local. Misalnya PLN dalam kasus penyewaan mobil yang jumlah ratusan unit, berapa persen keterlibatan pengusaha local? Hampir tidak ada..
3. Memperluas Kerjasama dagang dan sumber daya manusi antar daerah produk unggulan daerah
Diharapkan daerah memiliki produk unggulan yang dapat ditawarkan di daerah lain dan itu dihapkan dapat meningkatkan pendapatan Masyarakat sendiri, misalnya produk unggulan dari ikan. Produk produk ini yang harus ditingkatkan daya saingnya, baik dari segi jumlah maupun kualitas. Dan produk produk ini harus dibuat dalam bentuk Kerjasama yang saling menguntungkan antar daerah produksi dan konsumsi.
Setiap kepala daerah harusnya membangun fondasi ekonomi daerah sendiri dengan inovasi- inovasi yang baik, karena hampir seluruh daerah yang mengalami deficit anggaran di sebabkan minimnya PAD untuk itulah kepala daerah dituntut inovatif. Salah satu Langkah yang di anggap penting adalah menjalin kerja sama antar daerah baik itu untuk produk local maupun sumber daya manusia yang saling menguntungkan.
Kebijakan kebijakan di atas diyakini bisa meningkatkan pendapatan Masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan asli daerah yang berujung pada peningkatan PAD disamping terus mengevaluasi dan meningkatkan PAD daerah yang mungkin selama ini mengalami penurunan karena kebocoran atau regulasi yang sudah tidak relevan.
(Alteredik Sabandar, ST Kabid II : Perencanaan, dan Keuangan BPD HIPMI Maluku)