MALUKUEXPRESS.COM
Ambon – Persoalan ketepatan sasaran bantuan sosial kembali menjadi sorotan di Maluku. Affandy Hasanusi, S.STP., M.Si menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya pada proses penyaluran bantuan, tetapi juga pada akurasi data kemiskinan yang menjadi dasar penentuan penerima manfaat.
Affandy mengungkapkan bahwa berbagai pengaduan masyarakat masih terus bermunculan, mulai dari penerima bantuan yang dinilai tidak layak hingga warga miskin yang justru belum masuk dalam daftar penerima manfaat. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pembaruan data secara berkala dan keterlibatan aktif seluruh pihak.
“Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Jangan sampai ada kebocoran anggaran akibat data yang tidak akurat,” ujarnya di ruang kerjanya 23 Juni 2026
Saat ini, seluruh data kemiskinan telah terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sistem ini terus diperbarui melalui proses verifikasi lapangan dan mekanisme sanggah yang dapat dilakukan masyarakat secara mandiri melalui aplikasi maupun operator desa.
Meski demikian, berbagai kendala masih ditemukan di lapangan. Beberapa warga yang telah meninggal dunia atau berpindah domisili tercatat masih masuk dalam data penerima bantuan. Di sisi lain, terdapat warga yang hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan namun belum terdaftar sebagai penerima manfaat akibat ketidaksesuaian data.
Salah satu kasus yang ditemukan adalah seorang anak penderita penyakit langka yang hidup dalam kondisi ekonomi sangat sulit namun tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Temuan seperti ini menjadi bukti bahwa masih terdapat fenomena “gunung es” kemiskinan yang belum seluruhnya teridentifikasi oleh sistem.
Selain persoalan data, Affandy juga menyoroti faktor ketidaktahuan masyarakat saat proses pendataan berlangsung. Banyak warga yang tidak memberikan informasi secara jujur terkait pekerjaan, kondisi ekonomi, maupun status keluarga sehingga memengaruhi hasil klasifikasi tingkat kesejahteraan.
“Kalau pekerjaannya serabutan, katakan serabutan. Jangan karena gengsi kemudian memberikan keterangan yang tidak sesuai. Ini bisa berdampak pada status desil dan kelayakan menerima bantuan,” tegasnya.
Tak hanya itu, integritas petugas pendataan dan pendamping sosial juga menjadi perhatian. Pemerintah mengingatkan agar proses verifikasi dilakukan secara objektif tanpa dipengaruhi faktor kedekatan, kelompok tertentu, maupun kepentingan lainnya.
Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan bahwa penanganan masalah sosial tidak bisa dilakukan secara sektoral. Kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa, hingga masyarakat menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan yang adil dan merata.
“Yang masyarakat lihat bukan kewenangan siapa, tetapi apakah pemerintah hadir atau tidak saat mereka membutuhkan bantuan. Karena itu, solusi harus lebih diutamakan daripada sekadar memperdebatkan kewenangan,” ungkapnya.
Dengan pemutakhiran data yang lebih akurat, pengawasan yang ketat, serta partisipasi aktif masyarakat, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial ke depan dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar menyentuh warga yang paling membutuhkan.(CM)






