Tual, MX, Com. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tual memberhentikan 26 karyawan karyawati secara sepihak. karyawan karyawati mengkomplen karena merasa pemberhentian yang dilakukan tidak mendasar dan tidak rasional, artinya bila mereka melakukan kesalahan atau persoalan kehadiran di saat jam kerja maka seharusnya ada tahapan pembinaan dan teguran baik secara lisan maupun tulisan secara bertahap mulai teguran pertama, kedua sampai ketiga baru di lakukan pemecatan. Namun yang terjadi tidak mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh kepala Dinas dan stafnya. Hal ini di sampaikan oleh beberapa karyawan karyawati sebagai korban pemecatan kepada Media Maluku Express.Com. Minggu 19/4
Karyawan dan karyawati yang dipecat merasa tidak puas terhadap pemecatan yang di lakukan, karena pengusulan SK pada tahun 2020 mereka tidak di akomodir namun karyawan karyawati yang baru mereka sudah terakomodir pada SK semenjak 4 Januari 2020 kemudian pada tanggal 9 April setelah di bayarkan gaji 3 bulan terhitung dari bulan Januari, Februari sampai Maret baru kami kaget bahwa nama kami tidak ada dalam SK sekaligus kami mendapat surat pemberitahuan pemberhentian dengan nomor 541/53/DLHK/IV/2020.
Mereka juga menjelaskan bahwa di saat mengetahui pemberhentian di maksud langsung mengkomplen dan mempertanyakan kepala Dinas terkait kesalahan dan pelengaraan yang dilakukan sehingga evaluasi dan penilaian dari pemerintah Daerah terhadap kinerja pada akhir tahun 2019. Mereka mendapatkan penjelasan dari Kadis bahwa Dinas punya kewajiban untuk mengusulkan nama-nama sebanyak 411 orang namun SK yang turun kalau yang tidak ada nama itu bukan kewenangan Kepala Dinas tetapi itu kewenangan Kepala Daerah karena menurut mereka bahwa jawaban Kadis itu benar, SK itu adalah kewenangan kepala daerah namun jawaban dari Kadis itu tidak rasional karena yang di butuhkan penjelasan dari Kadis itu terkait kesalahan dan pelanggaran apa yang di buat atau dilakukan dan andaikata mekanisme itu di lakukan seharusnya sudah ada sosialisasi dan evaluasi pada akhir tahun 2019 sehingga memasuki Januari 2020 disampaikan surat pemberhentian sesuai SK yang sudah di tandatangani oleh kepala daerah tertanggal 4 Januari 2020 bahkan terkesan penerbitan SK pada bulan Januari sementara karyawan karyawati namanya tidak tercantum pada SK diberhentikan pada bulan April. Ini satu kesalahan dan pembohongan yang dilakukan oleh kepala dinas yang menunjukkan sikap tidak tahu kerja karena pemberhentian seharusnya sesuai surat keputusan Walikota Tual Nomor 12 tahun 2020 tertanggal 4 Januari tentang pengangkatan pegawai honorer pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tual tahun anggaran 2020.
Ketika media ini mengkonfirmasi dengan Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tual, Jamal Renoat via telepon seluler. Selasa (21/4). dirinya menjelaskan bahwa, pemberhentian 26 karyawan karyawati bukan kewenangannya tetapi itu adalah rana dan kewenangan kepala Daerah karena tugas Kadis hanya sebatas mengusulkan nama-nama sesuai kuota anggaran 2019 sesuai perencanaan untuk 411 karyawan karyawati untuk tahun anggaran 2020 dan jumlah dimaksud tidak lebih dan tidak kurang.
Sesuai hasil investigasi media ini bahwa penjelasan Kadis ‘itu benar’ namun ada keganjalan dan data yang diperoleh dari sumber terpercaya termasuk karyawan karyawati melihat bahwa pemberhentian karyawan karyawati ‘itu benar’ dan bahwa itu kewenangan dan hak progratif Kepala Daerah namun yang disesalkan dan dipertanyakan kenapa tidak melalui tahapan antara lain, tahapan pembinaan dan sosialisasi, Surat kontrak kerja untuk satu tahun karyawan karyawati terhitung 1 Januari sampai 31 Desember tahun 2020, Surat keputusan (SK) sudah ditandatangani Kepala daerah tertanggal 4 Januari 2020, kenapa 26 karyawan karyawati tidak di berhentikan pada saat itu dan di biarkan bekerja sampai bulan April baru di berhentikan, SK di maksud sudah dicantumkan nama karyawan karyawati baru tetapi mereka tidak dipekerjakan pada bulan Januari sesuai SK dan nanti dipekerjakan pada bulan April, Dalam pengusulan nama-nama karyawan karyawati antara lain bagian sapu jalan, bagian sekop sampah/sopir mobil truk, bagian pangkas rumput dan pengawas lapangan terkesan Kepala Dinas tidak melibatkan staf (PNS) baik Sekretaris Dinas maupun tenaga honorer (operator) mulai pengusulan sampai menerima SK dimaksud.
Terkesan pengusulan nama-nama sampai menerima SK Kadis mempercayakan tiga orang pengawas lapangan sebagai tenaga honorer lepas yang menulis dan menyusun nama-nama untuk diusulkan ke BKD termasuk pembagian surat keputusan pemberhentian karyawan karyawati di saat pembagian gaji, yang menjadi pertanyaan kenapa tugas itu tidak di laksanakan oleh pegawai dan apabila Kadis percayakan kepada tiga orang honorer yang di maksud untuk mengerjakan dokumen apakah tidak bertentangan dengan aturan dan bagaimana tugas mereka di lapangan untuk mengawasi karyawan karyawati di saat jam kerja dan terkesan sekretaris Dinas dan staf tidak di fungsikan.
Untuk itu, media ini mintakan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Walikota, Wakil Walikota dan Sekda untuk mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban kinerja Kepala Dinas Lingkungan hidup dan Kebersihan Kota Tual bersama tim sekretaris, para Kabid terkait mekanisme dan tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan persoalan di maksud.
Selain itu pula di minta kepada DPRD kota Tual terutama komisi yang membidangi untuk melakukan pengawasan terkait kasus yang di maksud. (**)
Pewarta : Metty Naraha
Editor : Alfa.