Ambon, MX. com. GPP- MBD adalah Organisasi Masa yang bersifat independen untuk menghimpun semua Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya tanpa membedakan latar belakang sosial, Agama, Suku, Ras, Pendidikan gender serta untuk dapat memperjuangkan kepentingan Masyarakat Maluku Barat Daya, Demokrasi, Keadilan Sosial dan Hukum. GPP MBD sebagai social control of the change, dalam mewujudkan tata pemerintahan dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedualian terhadap pembangunan Daerah/ Kabupaten Maluku Barat Daya yang bersih KKN, olehnya itu di hari ini (27/2) Wilson Markus, S.Pd selaku Plt Ketua Umum bersama rekan-rekan yang tergabung dalam DPP GPP MBD Ambon, perlu membacakan Surat Pernyataan Sikap Nomor : 003/Eks/DPP (GPP-MBD)/II/2020 di Depan Pintu Kejaksaan Tinggi Maluku Di Ambon bahwa; DPP GPP MBD-Ambon Dengan ini mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk secepatnya memanggil dan memeriksa Mantan Direktur PT. Kalwedo (2012-2015) Bapak Benyamin Thomas Noach, ST.
Adapun isi sikap kami (DPP GPP- MBD) adalah sebagai berikut : 1. Untuk mempertanggungjawabkan Dana Penyertaan Modal oleh Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya Tahun 2012-2015 senilai 10 Miliar upiah, karena fakta membuktikan bahwa dari 10 Milyar yang ada hanya 1,5 Miliar saja yang masuk di rekening pribadi masing-masing orang salah satunya adalah Bapak Benyamin Thomas Noach, ST sebesar 2 miliar Rupiah (Bukti terlampir) Dokumen Negara SP2D. 2. Bapak Benyamin Thomas harus dapat mempertanggungjawabkan Dana subsidi pemerintah pusat dari tahun 2012-2015 sebesar 24 Miliar Rupiah dan juga subsidi Pemerintah pusat Tahun 2015-2017 karena diduga beliau turut mengatur hal di maksud, 3. Bapak Benyamin Thomas Noach, ST harus mempertanggungjawabkan semua fasilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Kalwedo, karena dari dana penyertaan Modal 10 miliar itu adalah harus menyiapkan semua kelengkapan BUMD yang ada salah satunya adalah membangun kantor BUMD (PT. Kalwedo), namun kantor tersebut adalah rumah milik orang yang disewakan dan pemiliknya sudah mengambil kantor tersebut, 4. Kami GPP-MBD menangih janji oleh kelembagaan ini atas pernyataan resmi yang disampaikan oleh Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Kampus UNPATTI 2019 bahwa Bapak Benyamin Thomas Noach, ST pasti di panggil dalam waktu dekat ini, namun sampai saat ini tidak ada, apakah Kejaksaan Tinggi Maluku ini takut sama Bapak Benyamin Thomas Noach, ST, 5. Selama ini kami bertanya-tanya perkembangan kasus ini sudah sampai sejauh mana, namun tidak ada informasi yang pasti, kami kecewa karena kasus ini sudah dari tanggal 14 dan 24 Juni 2019 sudah dilaporkan melalui AKSI oleh organisasi sayap kami APP-MBD namun sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Maluku hanya duduk diam, banyak alasan yang tidak dapat dipercaya. Untuk itu di hari ini 27 Februari 2020, kami GPP-MBD mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku harus memastikan kami GPP-MBD dan Publik bahwa kapan Bapak Benyamin Thomas Noach, ST di panggil sekaligus diperiksa melalui pernyataan resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru…?, 6. Pernyataan sikap kami hari ini, kami teruskan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta sekaligus dilampirkan surat kami yang isinya apabila Bapak Benyamin Thomas Noach, ST tidak dipanggil maka kami meminta Kepala Kejaksaan Agung RI untuk mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi saat ini, dan juga surat ini kami bagikan di Masyarakat Maluku Barat Daya di mana saja berada.
Tambahnya, Surat pernyataan sikap ini, kami tembuskan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan Masyarakat Maluku Barat Daya di Maluku Barat Daya, Tertanda DPP-GPP MBD Ambon Periode 2019-2021. Yang ditandatangani oleh Saya Wilson Markus.
Harapan kami, Proses ini harus di jalankan segera, jika nantinya tidak digubris, kami akan kembali turun ke jalan, DEMO lagi ke Kejaksaan Maluku dan Ke Kejagung RI di Jakarta, demi penegakan hukum di Bumi Maluku ini “tanpa pandang bulu”. (**)
Pewarta : Tim
Editor : Alfa