Gelar Pertemuan dengan Insan Pers, Kepala Kejari Namlea Beberkan Kasus yang Telah Ditangani Selama Tahun 2021

Malukuexpress.com, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Namlea, Muhtadi S.Ag. SH, MA.MH beberkan penanganan kasus selama tahun 2021. Kasus – kasus yang telah tertangani itu berjumlah 11 kali Penyidikan dengan 13 kasus dan telah ditetapkan sebagai tersangka , 3 kasus diantaranya merupakan kasus tahun 2015/ 2016.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kejari Namlea Kabupaten Buru diruang Pertemuan, Kamis 30 – 12 – 2021.

Kasus tahun 2015/2017 yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu yaitu Dana Desa Elara dan Dana Desa Selasi serta Kasus Tindak Pidana Korupsi MTQ XXVII 2017 Kabupaten Buru Selatan.
Kasus 2 Desa ini dilaporkan oleh Ombudsman pada tahun 2018

” Jadi Elara Selasi ini dilaporkan oleh pelapor di daerah Konflik Sosial sehingga kemudian pelapor ini Ombudsman. Ombusman menyurat ke kita pada tahun 2018 dan diterbitkan surat penyidikan ” jelas Muhtadi

Muhtadi Menyampaikan, setelah ditugaskan ke kantor Kejaksaan Namlea pada Bulan Maret 2021 dan pada bulan itu juga melakukan evaluasi, ternyata masih banyak hal yang belum ditindaklanjuti. berawal dari situ, dimulailah tindaklanjut kasus dan berhasil menetapkan tersangkanya.

Pada Bulan Desember 2021 dilakukan pemanggilan saksi, sedangkan tersangka belum bisa dihadirkan dengan alasan masih sakit dan sudah usia lanjut serta rumahnya telah dibakar di Desa Selasi

” Ketika kami kesini Bulan Maret, kami lakukan evaluasi dan ternyata masih banyak hal yang belum kita tindak lanjuti dikasus itu, kemudian kita tindak lanjuti dan ditetapkan tersangka kadesnya namun ada kesulitan memanggil saksi saksi, tetapi terakhir dibulan Desember ini kita telah melakukan pemanggilan saksi, tersangka belum bisa dihadirkan karena sakit dan sudah tua dan setelah kami lakukan penelusuran, harta bendanya sudah habis, rumahmya dibakar diselasi kemudian numpang di keluarganya di Namrole ” beber Muhtadi

Meski oknum Kades mengalami rentetan kisah menyedihkan, akan tetapi proses Hukum tetap berlanjut. Dalam persoalan ini, terdata kerugian Negara mencapai 400 juta pada tiap – tiap desa

” Tetapi kasus ini terus kami tindak lanjuti, ada kerugian Negara 400 juta pada masing masing Desa.
Mudah – mudahan di awal tahun ini bisa selesai, artinya bisa kami limpahkan ketahap penuntutan’ tegas Muhtadi

Sedangkan kasus MTQ kata Muhtadi,
pada bulan Agustus, Kejari Namlea sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) dan BPKP sudah siap melakukan perhitungan, tetapi rencana serius itu mengalami kendala, penyebabnya, BPKP masih punya daftar antri sebanyak 27 kasus sehingga perhitungan kerugian keuangan Negara menunggu selesainya antrian.

Lain halnya dengan kasus Dana Desa Skikilale Kecamatan Waplau Kabupaten Buru, kerugian keuangannya masih dihitung oleh Inspektorat.
Kalau hitungannya sudah ada menurut Muhtadi, berarti tinggal pemberkasan dan dilimpahkan kepenuntutan. Kasus ini menimbulkan kerugian Negara lebih kurang 700 Juta lebih.

” Jadi kalau tundakan yang lama itu sudah berhasil, kita bisa fokus ke kasus – kasus lain,
dan kami berharap dijanuari tundakan – tundakan itu bisa selesai dan ditahun baru kita bisa tindak lanjuti yang lain ” janji Muhtadi dihadapan kuli tinta.  (La Musa)

Pos terkait