MX.COM, Ketua DPRD minta publik tidak menggiring opini sebelum ada penetapan resmi dari Kejaksaan
Malukuexpresscom, Masohi – Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Pemda Maluku Tengah tahun anggaran 2023. Ia juga meluruskan pernyataannya yang viral di media sosial agar tidak ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Pernyataan itu disampaikan Haurissa kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Masohi, Rabu (11/1/2026).
“Yang perlu kita lakukan itu kita menjaga kewibawaan kehormatan sebab kejaksaan sementara melakukan penyelidikan. Ada pihak-pihak yang sudah memvonis menggiring opini bahwa DPRD sudah melakukan korupsi lima sekian miliar itu yang menjadi catatan bagi kita,” ujar Haurissa.
Politisi Fraksi Gerindra itu menjelaskan, saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah masih mendalami keterangan para saksi. Sudah lebih dari 300 orang diperiksa, termasuk sejumlah anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019-2024.
Haurissa menekankan bahwa hingga saat ini belum ada penyampaian resmi dari Kejari Malteng terkait calon tersangka.
“Belum ada pihak kejaksaan Maluku Tengah menyampaikan soal calon tersangka atau tersangka kan begitu. Tapi sudah ada menyatakan bahwa si A bersalah si B korupsi. Ya kita tidak punya kewenangan untuk menyatakan itu, tidak, itu tidak benar kan masa bisa begitu,” lanjutnya.
Meski membela kehormatan lembaga, Haurissa meminta seluruh anggota DPRD untuk mendukung proses hukum yang berjalan. Caranya, kata dia, dengan menghadiri setiap pemanggilan jaksa sebagai saksi dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Kita juga harus mendukung proses-proses hukum kasus bansos yang sementara dilaksanakan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Saya mengajak semua pihak untuk mengawal proses ini supaya apa yang dilakukan oleh kejaksaan itu kan dia bisa berlangsung secara baik,” katanya.
“Kami juga mengajak teman-teman anggota DPRD untuk mari kita tolong membantu untuk kooperatif atau mendukung dengan cara menghadiri pemanggilan jaksa sebagai saksi dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya terhadap Jaksa,” imbuhnya.
Haurissa kembali menegaskan DPRD Maluku Tengah tidak akan mengintervensi penyidikan yang ditangani Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Kasus dugaan korupsi Bansos 2023 saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejari Malteng. Hingga berita ini diturunkan, belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka. (ME-08)






