Kabur ke Bandung, Tersangka Kasus Pencabulan Anak Diburu Kanit PPA Sat Reskrim Polres Maluku Tengah dan Tim Opsnal

Malukuexpress .com, Masohi – Polres Maluku Tengah – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tengah yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA AIPDA Suherny Arwan bersama anggota tengah melaksanakan pengejaran intensif terhadap seorang tersangka kasus pencabulan berinisial (ARK) yang terdeteksi melarikan diri ke wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.

Pengejaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk terkait dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka pada beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka diketahui mangkir dari panggilan dan memilih untuk berpindah-pindah lokasi guna menghindari petugas.

“Dari hasil pelacakan tim di lapangan, Setelah dilakukan pengejaran selama 3 hati di Kota Ambon, tersangka (ARK) ternyata melarikan diri dan bersembunyi di Kota Bandung. Kanit PPA bersama anggota BRIGPOL Haruna sudah kami berangkatkan ke sana untuk melakukan penyisiran dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan pasi intel yonif 330 ,” ungkap Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi M K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya hari ini terkaiy kronologi penangkapan.

Kapolres Maluku Tengah juga Menjelaskan bahwa setelah melaksanakan kolaborasi dengan petugas, Kanit PPA bersama anggota berkomunikasi dengan kakak (ARK) agar kakak pelaku koperatif memberitahukan keberadaan adiknya dan kakak pelaku mengatakan untuk bertemu di depan jalan devisi satu di
Cilodong Depok Jawa Barat.

“Setelah menunggu beberapa jam, tepatnya Pukul 22.30 WIB kakak pelaku tiba di depan jalan dan menurunkan pelaku kemudian Aipda Suherny arwan, brigpol haruna dan 2 anggota Kepolisian setempat mengamankan pelaku dan langsung membawanya menuju ke bandara Internasional Soekarno dan tiba di bandara internasional soekarno pukul 23.00 WIT selanjutnya pelaku akan di bawa menuju ke Ambon” Ujar AIPDA Suherni.

Modus operandi tersangka dalam kasus ini adalah dengan membujuk korban di bawah umur menggunakan iming-iming uang sebelum melakukan aksi bejatnya.

Polisi menegaskan tidak akan menoleransi tindakan kejahatan seksual terhadap anak dan akan terus memburu pelaku hingga tertangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (ME-08)

Pos terkait