Malukuexpress.com, Masohi – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kecamatan se-Kabupaten Malteng, jumat (12/7/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Lelemuku Masohi ini, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Raden Indra Iskandarsyah, Pj. Bupati Malteng yang diwakili oleh Assisten Pemerintahan dan Kesra Silviana Mattemmu, pimpinan instansi vertikal serta para Camat se-Malteng.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Raden Indra Iskandarsyah mengatakan, rapat Timpora merupakan amanat dari Undang-Undang No 6 Tahun 2011, yang mana pengawasan keimigrasian itu meliputi pengawasan terhadap WNI dan WNA.
“Disini akan membahas pengawasan terhadap orang asing, yang mana orang asing yang kita awasi itu mulai dari kedatangannya serta keberadaan dan kegiatannya di wilayah NKRI,” kata Iskandarsyah.
Iskandarsyah juga mengatakan, investasi asing telah menjadi salasatu pemerintah Indonesia sesuai amanat Presiden RI bahwa kita haruslah memberikan kemudahan terhadap segala investasi yang akan masuk ke Indonesia tidak boleh dipersulit, baik di Pusat maupun di Daerah.
Sejalan dengan hal tersebut lanjutnya, Kemenkumham RI melalui Direktorat Jendral Imigrasi terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan bagi orang asing yang akan masuk dan menetap di Wilayah Indonesia.
“Jadi Kantor Imigrasi melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada tahun 2023, telah membuat satu inovasi dengan adanya aplikasi Molina. Yang mana orang asing yang datang bisa mengajukan atau permohonan ijin tinggal melalui aplikasi Molina,”
“Selain itu ada juga terobosan baru dari kami yaitu rumah kedua. Jadi orang asing yang berinvestasi diatas 1 M sampai 10 M ke atas, diberikan kemudahan untuk tinggal di wilayah NKRI,” ucap Iskandarsyah.
Dikesempatan itu juga, Pj. Bupati Malteng dalam sambutannya yang disampaikan oleh Assisten Pemerintahan dan Kesra Silviana Mattemmu berharap, dengan adanya Tim Pengawasan Orang Asing, dapat meningkatkan sinergitas di antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut.
“Sinergitas ini akan tercapai jika masingmasing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing instansi, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan,” pintahnya.
Pj. Bupati Malteng juga berharap, agar di masa yang akan datang Timpora dapat juga berkolaborasi dengan pihak-pihak lain, yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan orang asing, guna mendukung kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing ini.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya semua pihak yang pada hari ini telah bersama-sama berkomitmen untuk bahu membahu bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing,”
“Saya yakin dan percaya sinergitas seluruh anggota Tim akan membawa penegakan hukum di bidang Keimigrasian ke tingkat yang lebih baik lagi, yang mampu mendukung berbagai kebijakan pemerintah di berbagai bidang lainnya, sesuai dengan salah satu fungsi keimigrasian yaitu sebagai fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional,” tutupnya. (ME-08)






