Ketua DPRD Maluku : PSBR Masih Dilanggar Masyarakat

Ambon, MX. Com. Pos-pos diperbatasan yang telah ditetapkan pemerintah yakni pos 1 di perbatasan desa Hatu-Laha, pos 2 diperbatasan desa hunut-durian patah dan pos 3 di perbatasan desa suli-passo. Tujuan dari adanya pos itu adalah membatasi arus masuk keluar masyarakat di Kota Ambon, “Kata Ketua DPRD Provinsi Maluku Drs. Lucky Wattimury kepada wartawan diruangannya Kantor DPRD Maluku Karang Panjang. Ambon. Kamis 23/4/2020.

Setelah saya bersama anggota DPRD Maluku turun ke masyarakat masih dijumpai adanya kurang kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran dari pemrintah selain itu pula masih kurangnya kesadaran menggunakan masker akibatnya ada beberapa orang yang kembali ke maluku tengah dan desa tulehu karena tidak menggunakan masker” itu yang pertama,”akuinya.

Dan yang kedua, ada sebagaian pengguna kendaraan roda 2 yang menerobos lokasi yang sebelumnya sudah dijadikan sebagai posko pemeriksaan.

Dan yang ketiga, ada orang yang naik mobil yang sudah dibilang setengah dari jumlah namun kenyataannya didapat lebih. ini merupakan ancaman bagi kita semua.

Oleh karena itu, mari kita lakukan apa yang dianjurkan oleh pemerintah itu yang paing baik sekarang ini. (**)

Pewarta : Resa

Editor : Alfa

Pos terkait