KPU Bursel Persiapan Pleno Pengundian Nomor Urut Calon Bupati

Namrole-Malukuexpress com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar rapat koordinasi persiapan pleno terbuka pengundian momor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Tahun 2024, Minggu 22 September 2024.

Rakor yang dipusatkan di Aula Kantor KPU itu dihadiri Ketua KPU Husni Hehanussa, Kordiv Teknis Penyelenggara Imran Loilatu, Kordiv SDM Mahyudin Tomia, Kordiv Hukum dan Pengawasan Moh. Hasan Fakaubun, Sekretaris KPU Abdurahman Nunlehu, Kabang OPS AKP Obed. A. Remialy dan Kasat Intelkam, Iptu Taufik dan Kordiv Pencegahan Bawaslu Bawaslu, Nikson Nurlatu.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Husni Hehanusa mengatakan, mekanisme pengambilan nomor urut calon bupati dan wakil bupati pastinya partai pengusung maupun penghubung pernah menyaksikan dan mengikuti prosesnya.

“Jadi sebelum calon bupati atau calon wakil bupati di berikan kesempatan untuk mengambil nomor urut. Maka terlebih dahulu calon bupati dan wakil bupati terlebih dahulu mengambil nomor antrian,” kata Hehanussa dalam sambutannya.

Dikatakan Hehanussa, nantinya calon bupati dan wakil bupati yang datang duluan di Kantor KPU Kab. Buru Selatan, maka akan dicatat jadwalnya kedatangannya kemudian calon bupati dan wakil bupati tersebut yang terlebih dulu mengambil nomor antrian. Sedangkan untuk pengambilan nomor urut calon bupati dan wakil bupati, mekanismenya akan diatur oleh KPU.

“Berdasarkan hasil rapat nomor antrian itu tercatat dari 1 sampai 14. Nantinya calon bupati dan wakil bupati yang mendapatkan nomor antrian paling terkecil, maka calon tersebut yang pertama mengambil nomor urut,” terangnya.

Sementara itu Kadiv Teknis Penyelenggara, Imran Loilatu menjelaskan, untuk proses pengambilan nomor undian calon bupati dan wakil bupati, partai pengusung maupun pendukung akan dibatasi jumlah kehadiran mereka. Untuk mendampingi calon bupati dan wakil bupati saat pengambilan nomor urut berjumlah 17 orang ditambah calon bupati dan wakil bupati.

“Jadi hanya 15 orang yang diperbolehkan untuk iku masuk bersama calon bupati dan wakil bupati saat pengambilan nomor urut, sehingga totalnya adalah berjumlah 17 orang,” jelas mantan Ketua Panwascam Ambalau ini.

Rakor ini untuk menjelaskan terkait proses pengundian nomor urut dan sekaligus penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Buru Selatan pada Pilkada serentak tahun 2024. Sebagai informasi awal pasca penetapan hari ini, selanjutnya pengundian.

“Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan yang memang harus kami sampaikan ke teman-teman pimpinan partai politik atau setiap calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru,” katanya.

Masih lanjut Loilatu, dalam PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye dan juga PKPU 14 tahun 2024 tentang dana kampanye menjelaskan, bahwa pasca penetapan atau pengundian nomor urut penetapan calon bupati dan wakil bupati, terhitung setelah 3 hari maka masuk tahapan kampanye.

“Jadi 25 September nantinya ada agenda-agenda yang kami sampaikan, yakni deklarasi bersama dengan teman-teman pimpinan partai politik dan tanggal 24 ada rakor untuk kami menyampaikan jadwal tahapan pelaksanaan kampanye,” terang Loilatu. ( M )

Pos terkait