Tual, MX. com. Menanggapi berita yang dimuat pada media Malukuexpress.com. Saya Wilibrodus Lefteuw (WL) sebagai terlapor mengklarifikasi bahwa, hal yang disampaikan oleh Rizal Renhoran dan istrinya adalah suatu hal yang tidak benar. (4/9)
Menurut saya, mereka adalah masyarakat awam yang ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena tidak mengerti aturan hukum secara baik dan benar sehingga pada kesempatan ini saya mau menyampaikan bahwa informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Polres Manokwari sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh Risal Renhoran adalah proses yang harus memang dimulai dari proses penyelidikan dan sudah itu dilakukan kemudian dilakukan pemanggilan, pada saat pemanggilan saya sudah berada di tanah papua.
Lanjutnya, kemudian setelah saya balik dari manokwari kembali ke tual untuk melakukan proses pendaftaran Anggota Legislatif pada DPRD Kabupaten Maluku Tenggara melalui proses yang tidak ada kendala, ternyata didalam proses penetapan KPU ada pihak-pihak yang sengaja mencari cela dan alasan untuk mereka masuk pada bagian-bagian itu.
Tambahnya, tetapi pada kesempatan ini, saya mau sampaikan bahwa pihak-pihak yang dimaksudkan ini, saya sudah ketahui, tetapi sebagai orang hukum, saya harus mencari bukti-bukti awal. Sehingga pasti ada upaya balik terhadap oknum-oknum itu.
Ditambahkannya, Pada kesempatan ini juga kami akan buat laporan balik terhadap saudara Risal Renhoran yang pada saat kejadian juga, dia membawa senjata tajam, sehingga kami akan membuat laporan polisi dan juga pencemaran nama baik bersama dengan istrinya terhadap saya sebagai terlapor. Yang kedua, Proses pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Polres Maluku Tenggara saya sebagai terlapor. Saya taat hukum dan sudah mengikuti proses pemanggilan itu dan melakukan klarifikasi terhadap apa yang dilaporkan oleh saudara Risal Renhoran, karena laporan mereka menurut saya salah alamat karena pelaku tindak pidana sudah dijatuhi tindak pidana dan sudah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 1 bulan, jadi bagi saya suatu hal yang mustahil karena itu adalah makanan-makanan setiap hari jadi menurut saya mereka tunggu saja ada proses yang saya tempuh ke jalur hukum untuk menanti mereka.
Selanjutnya, Yang ketiga adalah proses ini sudah selesai, jikalau saya melakukan tindak pidana sementara dari pihak Polres Maluku Tenggara mengeluarkan saya surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan juga dari Pengadilan Negeri mengeluarkan surat Bebas Tindak Pidana, ini berarti bahwa saya tidak ada terkait dengan tindak pidana di Maluku Tenggara seperti yang disampaikan oleh Risal Renhoran dan istrinya yang ditunggangi oleh pihak-pihak yang mereka sebutkan.
Jadi pada kesempatan ini, saya sampaikan sebagai masyarakat awam tidak mengerti persoalan hukum kemudian ‘jangan berbicara’, terkait dengan persoalan yang tidak di mengerti karena menurut kami orang hukum, berbicara soal hukum adalah bicara soal pembuktian. Silakan saja tiap orang melakukan pelaporan tetapi proses yang dilakukan oleh penyidik, saya menjunjung tunggi bahwa proses-proses itu harus dilakukan. Lanjutnya, Kemudian hal yang keempat saya perlu menjelaskan bahwa proses yang dilakukan oleh penyidik Polres Maluku Tenggara saya mengakui itu. Karena proses itu dilakukan dalam tahap penyelidikan kemudian penyidikan apakah masuk dalam perkara pidana atau perdata itu akan dilakukan gelar kasus jadi sebagai orang awam tidak usah mendahului, menjastifikasi pelaku tindak pidana, karena harus ada asas praduga tidak bersalah, jadi tidak usah menggunakan media, tidak usah menggunakan penekanan penekanan yang harus dimuat dan sebagainya karena akan bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat 2, 10 a junto Pasal 66 Kitab Undang-undang hukum acara. Jadi, sebagai orang awam tidak usahlah banyak berbicara soal persoalan hukum, karena kami orang hukum akan tertawa melihat persoalan itu dengan baik.
‘Jadi kasus itu, saya sebagai kuasa hukum dari pada adik saya sendiri yang namanya Giofani itu. Jadi sebenarnya pelaku pemotongan itu, sih Risal dia ketahui dan sampai pada saat ini, saya tidak kenal si Risal itu yang mana dan tidak pernah ketemu orang itu makanya saya juga heran, di benak saya si Risal ini orangnya yang mana tetapi untuk ketemu mereka, memang mereka datang di tanah putih tetapi saya tidak mengenal si Risal itu yang mana, tetapi yang saya kenal adalah Rudi Kemas, jadi bagi saya dia ada lewat karena dia datang dilokasi tanah putih dengan membawa senjata tajam dan barang buktinya berada di Polres Maluku Tenggara pada saat ini, jadi dia jangan berpikir bahwa dia tempuk dada seakan-akan tidak bersalah, dia pelaku tindak pidana karena dengan sengaja membawa, memiliki senjata tajam, nanti dikenakan undang-undang darurat, undang-undang nomor 12 tahun 1951, nanti kita lihat saya balik dari Manokwari ke Tual. Nanti pasti kita akan buat laporan polisi terkait pelaku tindak pidana yang pada saat ini si Risal.
Menyoal tindak lanjutnya, WL menjelaskan bahwa, Kasus dimaksud khusus untuk pribadi saya tidak persoalan dengan siapapun. saya tetap menjunjung tinggi proses hukum tetapi khusus untuk si Risal Renhoran, istrinya, kemudian oknum wartawan yang sudah mempublikasikan berita melalui media, tetap saya akan tindak lanjuti dengan proses pelaporan karena telah mencemarkan nama baik sehingga pada waktu dekat saya akan berkomunikasi dengan menunjuk salah satu kuasa hukum untuk segera membuat laporan polisi di Polres Maluku Tenggara untuk secepatnya ditindak lanjuti.
‘Terkait dengan pemberitahuan pemberitaan saya sebagai pelaku, bagi saya itu terlalu mendahului bukti pengadilan harus berdasarkan praduga tak bersalah itu. Jangan asal bicara tetapi tidak mengerti apa yang dibicarakan khususnya bidang hukum apalagi pihak-pihak yang menunggangi karena mereka tidak akan pasti mengalami kesusahan tetapi si Risal dan keluarga yang akan mengalami, jadi setelah proses pidana ini jalan kita akan ketahui aktor di balik sandiwara ini, bagi kita hal-hal biasa saja tidak ada persoalan, nanti kita lihat pembuktiannya. (**)