Ambon, MX. com. Sehubungan dengan adanya fakta yang berkembang ditengah masyarakat Desa Nurnyaman yang terletak di Kecamatan Dawelor-Dawera, maka Pemuda Dawelor-Dawera Desa Nurnyaman Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Piter Lekpey dan Rein Wutres melayangkan surat pengaduan tentang adanya ; Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015-2018 Desa Nurnyaman pada tanggal 2 Desember 2019 Di Polda Maluku, diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, dan Aparatur Pemerintahan Desa Nurnyaman dan unsur-unsur terkait lainnya, sangat di sayangkan kepala Desa Nurnyaman merangkap 2 jabatan dan juga manipulasi tandatangan yang bersangkutan Sekretaris Desa, sama Operator Desa dan Bendahara hanya mengetahui mendatangani namun tidak memegang uang, yang mengelola adalah Kepala Desa, ini adalah pembohongan publik.
Dalam release yang diterima oleh media ini, sabtu 1/2/2020. Masyarakat Desa Nurnyaman pada umumnya dan pada khususnya kami sebagai pelapor mengetahui bahwa di Desa Nurnyaman terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2015-2018. Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015-2018 sebagaimana dimaksud, terindikasi adanya PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2015-2018, yang diduga tidak sesuai DENGAN REALISASI yang nyata dilihat, DI DENGAR DAN DIALAMI SENDIRI OLEH MASYARAKAT DI LAPANGAN. Hal ini didukung ADANYA FAKTA DAN INFORMASI SERTA KONDISI DI LAPANGAN, fakta membuktikan bahwa setiap Pembahasan Rancangan Program Tahunan dan juga Laporan pertanggung jawaban Dana Desa Nurnyaman, Kepala Desa dan perangkat desa tidak memberikan Rencana Anggaran Belanja (RAB) kepada masyarakat untuk menjadi pembahasan, malah mereka menyembunyikan RAB tersebut kepada masyarakat dan Kepala desa mengatakan, masyarakat tidak punya hak untuk memegang RAB. Namun atas petunjuk Kasih Tuhan kami pelapor mendapat RAB yang mereka sembunyikan/menutup informasi dari isi RAB di maksud kepada kami masyarakat, sebagai berikut : Kepala Desa Nurnyaman atau Aparatur Pemerintahan Desa tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2015-2018. Hal ini terbukti bahwa di Desa Nurnyaman tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dan lain-lain; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut, padahal anggaran pengadaan Papan informasi/media informasi MONOGRAFI sebesar Rp.40.000.000.00,- di tahun anggaran 2017 tanggal 06 November 2017.
Kemudian, Ketua BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa Nurnyaman 2015-2018, terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan kepada Anggota BPD dan khususnya Masyarakat Desa Nurnyaman. Fakta-fakta di lapangan yang tidak di jalankan padahal semua program ini harus di jalankan karena sudah di tetapkan dalam rancangan program kerja yang ada, namun tidak di realisai, sebagai berikut :
1. Media Informasi/MONOGRAFI Rp.40.000.000.00 Tahun Anggaran 2017.
2. Seragam BPD 4 Set tidak di realisasi Rp.4.000.000.00 Tahun Anggaran 2017.
3. Sumur Bor (Tidak ada realisasi) Tidak realisasi sama sekali.
4. Tripleks 130 lembarx75.000 (30%realisasi) : Rp.9.750.000.00 Tahun Anggaran 2017. 5. Bibit Kambing 150 EkorX900.000 (20%realisasi) Rp.135.000.00 Tahun Anggaran 2017.
6. Batu Karang 279 KubikX500.000 (30%realisasi) Rp.139.500.000 Tahun Anggaran 2017.
7. Operator Desa (Tidak Ada)12×900 Rp.10.800.000 Tahun Aggaran 2018.
8. Sekretaris Desa (Tidak Ada) 2×5.000.000 Rp.10.000.000 Tahun Anggaran 2018.
9. Konsumsi Kegiatan Pembinaan Anak dan Remaja Rp.20.000.000 Tahun Anggaran 2018.
10. Biaya Perjalanan Sekdes (tidak ada/bohong) Rp.9.000.000 Tahun Anggaran 2017. 11. Biaya Tunjangan Operator Desa 12×900.000 Rp.10.800.000 Tahun Anggaran 2018 tidak ada realisasi karena tidak ada operator desa.
12. Biaya Perjalanan Sekdes ke Kabupaten MBD 2×5.000.000 Rp.10.000.000 Tahun Anggaran 2018 tidak ada realisasi karena nama yang tertera di RAB tahun 2018 bukan sekretaris Desa Nurnyaman atas nama AMUS TERLIR dan tandatanganya di manipulasi.
13. Kertas A4 10 rim (10%realisasi)x85.000 Rp.850.000.00 Tahun Anggaran 2017.
14. Makanan Lansia 1 paket Rp.4.114.000 Tahun Anggaran 2018.
15. Mesin Ketinting Honda 5 Koma 10unitX7.500.000 Rp.75.000.000 Tahun Anggaran 2018 (harga melambung) yang semestinya 1 unit Rp.4.000.000,-.
16. Body Ketinting 10 UnitX10 juta Rp.100.000.000,- Tahun Anggaran 2018.
17. Lampu Philips 50 buahX100 Rp.5.000.000 Tahun Anggaran 2018.
18. Biaya Perjalanan Operator Desa ke Kab.MBD 4×5.500.000 Rp.22.000.000 Tahun Anggaran 2018 ini pembohongan publik karena tidak ada operator desa Nurnyaman. 19. Biaya Perjalanan Bendahara Desa Desa ke Kab.MBD 4×5.500.000 Rp.22.000.000.00 Tahun Anggaran 2018 ini pembohongan publik karena tidak ada operator desa nurnyaman.
20. Cat tembok 250 Kg 50.000 Rp.12.500.000 Tahun Anggaran 2018 (hanya 20% yang realisasi).
Maka terhadap pelbagai persoalan yang ketidaktransparan ini dan bagian dari laporan yang kami sudah layangkan ke Bapak Kapolda Maluku perihal : pengaduan indikasi penyelewengan Keuangan Dana Desa Nurnyaman Tahun Anggaran 2015-2018 tertanggal 2 Desember 2019, maka saya sebagai Pelapor memohon kepada Pihak Polda Maluku untuk secepatnya tuntaskan kasus di maksud. (Tim)
Pewarta : Tim
Editor : Alfa