Lolopaly Minta Pemerintah Daerah Segera Mungkin Menetapkan SK 100 Persen Bagi CPNS Tahun 2019

Lolopaly Minta Pemerintah Daerah segera mungkin Menetapkan SK 100% Bagi CPNS Tahun 2019

Tiakur MBD, MX.Com. Ketua Fraksi Demokrat Kabupaten Maluku barat daya Yesry Lolopaly Meminta kepada Pemerintah Daerah Dalam hal ini Bupati agar segera Mungkin mengambil langkah secepatnya untuk mengeluarkan SK 100% bagi CPNS angkatan 2019

Karena sampai dengan saat ini mereka masih mengantongi SK 80% karena sesuai dengan peraturan BKN RI Nomor 14 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Negeri sipil masa percobaan untuk CPNS dalam melaksanakan tugasnya itu hanya Satu tahun karena para CPNS yang telah ditetapkan melalui surat keputusan Bupati  tertanggal 01 April 2019 sehingga merujuk pada peraturan BKN bahwa satu tahun masa percobaan itu berarti pada tanggal 01 April 2020 sesungguhnya para CPNS itu sudah ditetapkan sebagai pegawai negeri sipil Namun sampai dengan hari ini sesuai fakta waktunya sudah molor sekitar sembilan bulan sehingga ini merupakan kelalaian siapa, tentu ini adalah domain dari Pemerintah Daerah.kata lolopaly dalam keterangan persnya Rabu 20/01/2021.

Lanjut dikatakan, Karena sesuai dengan Petunjuk teknis yang diatur Khusus dalam peraturan BKN Nomor 14 tahun 2014 itu sudah jelas Namun OPD teknis dalam Hal ini badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang berurusan langsung Dengan kepegawaian daerah belum mengambil langkah-langkah secara administratif terkait dengan pengangkatan dan penetapan CPNS menjadi PNS sehingga  sebagai Ketua Fraksi Demokrat di kabupaten Maluku barat daya dirinya sangat sedih dan Prihatin terhadap nasib dari kurang lebih dua ratus CPNS yang sampai dengan saat ini belum menerima SK 100% karena kalau waktunya Molor sudah sembilan bulan karena hak mereka hanya dibayar 80% dari gaji pokok PNS dan sangat merugikan bagi saudara-saudara CPNS karena  hanya dibayar sesuai SK 80%.

Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut pelomoran begitu panjang maka sudah tentu kedepan sudah tentu ada Warning dari BKN maka bisa saja CPNS yang ada di Kabupaten Maluku barat daya yang Lolos seleksi pada tahun 2019 bisa saja gugur ditangan BKN karena ini sudah ada Worning soal pembatasan waktu dalam proses pengusulan secara administratif sungguh sangat disayangkan kalau kekurangan tenaga kita dimaluku barat daya dengan tidak ada lagi pengrekrutan CPNS kemudian Saudara-saudara kita yang lolos pada seleksi 2019 tidak di perhatikan maka itu bisa saja gugur dalam tangan BKN, untuk itu sebagai ketua Fraksi Demokrat Maluku barat daya    meminta kepada Bupati bahwa secara jelas dan mengoreksi OPD teknis yang berurusan dengan kepegawaian untuk melakukan proses-proses administratif dalam pengangkatan dan penetapan calon pegawai negeri sipil daerah kabupaten Maluku barat daya yang lolos seleksi CPNS tahun 2019 untuk diangkat dan ditetapkan sebagai pegawai negeri sipil karena masa percobaan sebagai CPNS yang diatur dalam peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 adalah masa percobaan adalah hanya satu tahun.

Partai Demokrat tidak bermaksud lain dan tidak bermaksud bukan tentu Partai Demokrat untuk Rakyat selalu memberi selalu peduli dan memberi solusi dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (***Janes)

Pos terkait