Pemkab Malra Laporkan Koedoeboen Di Polres Malra

Tual, MX.com. Kontroversi yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara saat ini terkait pinjaman dana yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dan pihak ketiga (PT. Sarana Multi Infrakstruktur) senilai 250 M, membuat semua pihak terlibat memberikan sumbangsi buah pikiran dengan berjanji bahkan berbalas pantun akibat kontrol yang dilakukan salah satu warga Kabupaten Maluku Tenggara, Djamaludin Koedoeboen yang juga praktisi hukum yang sementara ini berdomisili di Jakarta dan datang menghadiri acara pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara 01/11. Dimana berkesempatan melakukan konferensi Pers dengan insan Pers yang bertugas di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual pada 15/11 bertempat di Kantin kantor Walikota Tual yang menyoroti tentang pemerintahan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyangkut pinjaman dana sebesar 250M, Pelantikan Sekda Kabupaten Maluku Tenggara yang definitif dan proses hukum terkait penyalagunaan dana ADD dan DD yang menjerat Kepala Desa (Ohoi) ke rana Hukum. Hal ini membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara merasa dirugikan, sehingga hari ini selasa (19/11) Bupati Maluku Tenggara melalui Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Kabag Hukum) yang sering disapa Debi Bunga bersama Timnya melaporkan Djamal Koedoeboen Ke Polres Maluku Tenggara agar di proses secara hukum berdasakan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diketahui Media ini berdasarkan komunikasi yang dilakukan Kabag Hukum dengan wartawan Media Online Malukuexpress.com pada pukul 13:02 WIT, dalam komunikasi tersebut Kabag Hukum meminta kesediaan wartawan Media Online MalukuExpress kalau bersedia menjadi Saksi di saat proses hukum terhadap Djamaludin Koedoeboen disaat melakukan konferensi Pers beberapa waktu lalu.

Terhadap persoalan tersebut, Pers mengatakan Hak Tolaknya tidak bersedia menjadi Saksi, sebagaimana teratur dalam pegangannya Kode Etik Jurnalis dan UU Nomor 11 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pers dan kemudian diperkuat lagi kedudukannya dengan UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers itu sendiri.

Terhadap komunikasi dan informasi inilah bahwa Pemkab Malra telah melakukan sebuah upaya hukum lewat pernyataan sikap Kabag Hukum pada saat itu via telepon Seluler (HP) menjelaskan bahwa dirinya bersama Tim ke Polres Maluku Tenggara saat ini untuk melaporkan saudara Djamaludin Koedoeboen terkait konferensi Pers yang dilakukan dapat merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. (Tim)

Pos terkait