Malukuexpress.com, Salah satu anggota DPRD Maluku asal partai Golkar Richard Rahakbauw sepakat untuk berdamai dengan Novita Camerling yang tidak lain istrinya sendiri di Polda Maluku yang ditandai dengan penandatanganan berita acara pencabutan laporan dihadapan pihak Kepolisian.
Seperti diketahui Novita Camerling telah melaporkan Richard Rahakbauw ke SKPT Polda Maluku pada Jumat 25/2/2022, dengan tiga tuduhan, yakni menelantarkan istri dan kedua anaknya, perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Untuk itu telah adanya kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang dikemukakan Rahakbauw saat konferensi pers yang digelar olehnya, Senin 04/04/2022 di DPRD Maluku.
Dikatakanya setelah melalui proses yang panjang, saya dan istri telah dipertemukan oleh LBH Fakultas Hukum Unpatti Ambon untuk mengupayakan proses perdamaian dan telah bersepakat bersama sama untuk berdamai ,” Ujar Rahakbauw.
Saya bersama isteri telah dipanggil oleh penyidik Polda Maluku untuk penandatanganan berita acara yang menyatakan, isterinya secara sukarela menarik laporannya di Polda Maluku terkait dugaan selingkuh dan menelantarkan keluarga.
Terkait laporan dengan dugaan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT), yang dilayangkan beberapa waktu lalu juga pada Mapolsek Nusaniwe akan dicabut besok,” Tutur Rahakbau
Kami juga akan bersama sama ke Polsek Nusaniwe untuk mencabut laporan yang dilaporkan beberapa waktu lalu, yang hingga kini belum sempat diproses,” Unagkap Rahakbauw.
Pada kesempatan yang sama Ia juga menyatakan, seluruh aset bergerak dan tidak bergerak dihibahkan kepada isteri untuk menjadi hak milik, begitu pula gaji bulanan akan diberikan Rp10 juta untuk membiayai anak-anak.
Hanya satu aset berupa mobil merek pajero yang akan dipakai mendukung aktivitas perkantoran sehari-hari saya, kata Rahakbauw.
Di akhir keterangan persnya, Rahakbauw memastikan bahwa segala proses ini dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun,” Tutup Rahakbauw. (*)






