Tual. MX.com. Masyarakat Kota Tual mengcounter pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PU) Kota Tual terkait audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Maluku dalam 3 tahun terakhir dalam pengawasan pekerjaan jalan hotmix tidak ada temuan namun pekerjaan jalan ada yang rusak. Hal ini menjadi pertanyaan masyarakat saat ini bahwa kalau audit tidak terdapat temuan sesuai perencanaan proyek itu sendiri tetapi hasil dari pekerjaan di lapangan sendiri terjadi kerusakan berarti perencanaan yang di buat oleh Dinas Teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PU) baik dari pegawai atau pihak ketiga konsultan itu asal-asalan saja, sementara setiap perencanaan suatu pekerjaan sudah dihitung daya tahan atau kekuatan pekerjaan itu diatas beberapa tahun baru pekerjaan dimaksud dianggarkan lagi untuk biaya perbaikan atau pemeliharaan, “Hal ini ditegaskan oleh Salah satu tokoh masyarakat Kota Tual yang enggan namanya dipublikasikan kepada Malukuexpressonline di kantin Walikota beberapa waktu yang lalu.
Dirinya menjelaskan bahwa, kondisi jalan hotmix di Kota Tual yang kita lihat saat ini belum apa-apa sudah rusak, dibandingkan jalan-jalan yang ada pada Kota Langgur (Kabupaten Maluku Tenggara) yang menjadi pertanyaan bahwa kira-kira apa yang menyebabkan sehingga pekerjaan itu belum lama dikerjakan namun sudah rusak. Menurut saya, dalam sistem pelaksanaannya itu kita bisa urut-urutkan, artinya yang pertama, apakah pelaksanaan di AMP itu sesuai atau tidak, AMP itu merupakan suatu tempat pengelolaan antara campuran-campuran matrial, di situ ada pasir, ada batu pecah tiga perdelapan kemudian ada firalnya itu semen untuk menutupi pori yang paling halus. Nah dari kolbin yang ada itu sudah diatur ada pasir, abu batu, batu pecah 1 dan 2 mungkin saja ada semen sehingga dari situ kita lihat lagi komposisi-komposisi sesuai presentasi JMF ‘itu betul atau tidak’, kita bisa tes dari awal bahwa kolbin satu itu material apa, kolbin dua material apa, kolbin tiga material apa, dan seterusnya kemudian komposisi dari JMF itu ada beberapa fraksi yang dipakai untuk komposisi misalnya aspal sekarang yang disebut masyarakat saat ini adalah aspal butas tetapi yang sebenarnya itu namanya HOTMIX. Hotmix AC atau HRS itu komposisikan berbeda-beda. Itu dari speak kelihatan dispesifikasi dari pada komposisi-komposisi yang ada. Oleh sebab itu, dari kolbin kita harus kalibrasi yang ada. Ada juga sistim kalibrasi kecepatan dari pada Material itu sesuai dengan JMF. kemudian setelah di kalibrasi terus ada pengawasan, pengawasan suhu, kemudian perata suhu dari AMP itu berapa derajat, suhu di domtek itu beberapa derajat. Terus suhu yang diveniser itu berapa derajat kemudian suhu penggilasan dengan roda besi itu berapa derajat kemudian yang terakhir penggilasan dengan roda karet itu berapa derajat. tahap-tahap ini kalau dilaksanakan dengan baik maka jalan itu sesuai dengan umur rencana tetapi kalau pelaksanaan misalnya suatu saat kalau suhunya di atas standar yang telah ditentukan maka aspal itu bisa hangus, Kalau hangus berarti dia sama saja dengan kayu yang terbakar menjadi arang yang tidak lama jadi abu dan habis. Katakan saja misalnya komposisinya tidak betul mungkin pasirnya agak berlebihan aspalnya kurang itu berarti mempengaruhi sistim konstruksi yang ada. Oleh sebab itu, kalau di lihat pelaksanaan dari sistim ini kalau salah satu diabaikan maka secara keseluruhan itu dia akan sangat mempengaruhi mutu dari pada konstruksi yang ada.
Dirinya lebih menjelaskan bahwa sistim pelaksanaan yang ada itu harus mendapatkan satu perhatian khusus sehingga umur rencana jalan yang diharapkan itu bisa merupakan harapan semua orang. Apa gunanya kalau jalan itu sementara dilaksanakan 5 tahun terus permukaannya mulai terkupas,mulai gembur, mulai ancur justru karena dalam pelaksanaannya tidak berdasarkan item-aitem yang diharapkan.
Kedepan itu, masih ada banyak orang memahami tentang bagaimana pelaksanaan atau cara kerja dari aspal ini sehingga bisa menyelamatkan uang rakyat ini. Kedepan masih banyak tenaga teknis yang bisa di cari untuk daerah ini. Kedepannya tidak hanya umur rencana dari pada konstruksi itu misalnya 10 tahun kemudian 7-8 tahun jalan sudah hancur, bagimana mau diusulkan untuk perbaikan kembali, maka itu yang namanya pemborosan. ‘Pemerintah tidak akan melakukan pekerjaan yang sebelum umur rencana jalan itu rusak di bawah 10 tahun yang seharunya 12-13 tahun baru diperbaiki.
Oleh sebab itu, ada item-item tertentu baik secara pengawasan di AMP atau pelaksanaan di lapangan apakah betul, mereka ada di lapangan atau tidak dan apakah mereka mengerti tentang yang mereka awasi atau tidak, namun kenyataannya mereka tidak mengerti karena dalam pelaksanaan itu contohnya, termometer untuk mengecek suhu saja mereka tidak punya, bagaimana mereka bisa tahu pada suhu berapa roda besi masuk dan menggilas, suhu dari dumtruck ke venesher berapa ? Saya rasa mereka tidak tahu dan paham, hal ini jelas merugikan kita masyarakat dimana ada pengawas lapangan tetapi tidak tahu apa yang mereka sedang awasi dan perbuat dilapangan.
Lanjutnya, Banyak orang yang punya SDM yang bersedia membantu daerah ini kedepan namun setiap saat daerah menutup kemungkinan bagi orang yang bisa menyampaikan pengetahuan mereka. maka, sungguh kasihan daerah ini kedepan. ‘Kita bisa lihat daerah lain ketika berkendaraan kita bisa saja tertidur dalam perjalanan dikarenakan jalannya mulus namun di daerah ini kendaraan seakan-akan melintas di atas parudang kelapa dan sangat tidak nyaman bagi pengguna jalan’,”tandasnya.
Menurut pengamatan saya, pelaksanaan di AMP saja, kontraktor tidak memiliki alat dan tenaga yang memeriksa di laborotorium (Lab), kalau kita selediki di AMP itu tidak ada tenaga yang memahami laboratorium itu sendiri. Oleh sebab itu, kedepan masih banyak tenaga yang memahami tentang sistem pelaksanaan pekerjaan Hotmix (Aspal) di pakai agar harapan masyarakat dapat terwujud, konstruksinya bagus dan kualitas pekerjaan juga bagus.
Untuk itulah kepada media ini, saya meminta kedepan agar pemerintah Kota Tual dalam menempatkan ASN pada jabatan itu, paling tidak yang bersangkutan punya basic dan kompetensi pada bidang dimaksud pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bukan sekedar mampu mengamankan posisi pimpinan tetapi tidak mampu menelaah aturan dan perundang undangan yang berlaku. (TIM)