MBD, MX. Com. Berbagai Kasus yang dialami oleh Kades Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur MBD, Mulai dari penyalagunaan Dana Desa, Sampai dengan terakhir (16/08) tertangkap basah Sedang melakukan tindakan Amoral dengan Wanita yang bukan Istrinya adalah dua tindakan yang sama sekali sudah melanggar Sumpah dan janjinya sebagai Kepala Desa dan telah melanggar peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Perlu diketahui bersama Persoalan Kades Tutuwawang Yohanis Erupley adalah bagian dari rentetan Persoalan yang sudah terjadi sejak dilantik menjadi Kades.
Rentetan persoalan tersebut adalah dugaan tak miliki Ijasah namun diloloskan menjadi Calon, Sering berkonflik dengan masyarakatnya Sendiri, Adanya dugaan Pemalsuan tanda tangan masyarakat kampung demi memuluskan Proyeknya, Pembayaran Gaji Staf Desa dan BPD yang sering tidak Jelas, Memecat Bendahara Desa (NM) tanpa Alasan, Tidak Pernah ada Rapat Desa, Banyaknya Proyek Pembangunan yang mangkrak (sebatas pondasi) serta tindakan Amoral.
Dari Berbagai persoalan diatas masyarakat Tutuwawang sudah sangat marah dan Kecewa dengan prilaku Kades tersebut, bahkan sudah pernah melaporkan kades tersebut sejak tahin 2016 namun sampai saat ini belum juga di gubris dengan baik oleh Pemda Setempat. Bahkan Sering ada laporan bolak balik dari masyaralat perihal tindalan kades ke kantor Camat, namun sudah beberapa kali pergantian Camat Babar Timur belum juga ada tanda baik penyelesaian masalah oleh pimpinan Kecamatan setempat.
Dengan Rentetan persoalan diatas, Mantan Aktivis Maluku Dedi Weusa. S. Sos. Senin (24/8) menilai Camat Babar Timur dan Bupati MBD seharusnya memiliki langkah tegas dalam menyikapi persoalan Kades Tutuwawang karena persoalan tersebut sudah fatal dan tidak bisa di maafkan. karena kepemimpinan sang Kades di tengah tengah masyarakat sudah sangat buruk.
Menurut Aktivis GMKI tersebut Bupati Sudah harus meminta Camat agar menurunkan Karateker Kades Tutuwawang di Internal Kantor sampai mempersiapkan Pemelihan Kades baru yang rencananya ditahun 2021, Seandainya tidak di gubris maka akan berakibat fatal bagi pembangunan Fisik maupun SDM di Desa tersebut.
“Pak Bupati Noach, Tolong Pecat yang bersangkutan dari Kades karena adalah kewenangan pak Bupati. kalau tidak terkesan oleh masyarakat, Bapak Bupati melakukan pembiaran terhadap oknum kades yang nakal tanpa ade efek jera. apalagi kasus Amoral. banyak peristiwa yang sam terjadi di beberpa desa di luar Maluku dan itu langsung di pecat oleh Bupati mereka,” terang Alumni Sospol UKIM Ambon ini.
Lanjutnya, Sebagai Masyarakat MBD saya juga punya hak untuk mengingatkan Bupati Noach agar secepatnya kasus Tutuwawang segera diselesaikan dengan jalur hukum maupun pemerintahan sehingga tidak mengganggu roda pemerintahan di Desa.
Apalagi pihak BPD Tutuwawang juga telah melayangkan laporan kepada Camat dan Camat Babar Timur sebagai kepanjangan tangan dari Pemda MBD harus tegas dengan melaporkan berbagai persoalan sesuai fakta lapangan kepada Bupati Noach. dan bukan saja BPD yang melaporkan hal ini ke kantor Camat tetapi elemen masyarakat juga telah melaporkan kasus Amoral tersebut. (Yanes)