Tual, MX.com. Pemerintah daerah kota Tual dalam rangka evaluasi yang di lakukan dari waktu ke waktu bagi seluru PNS teristimewa pada tahun 2019 terhadap seluru jajaran dinas, badan, bagian, pada lingkup pemerintah daerah Kota Tual. maka melalui Suasana Apel Perdana jajaran PNS Kota Tual di Lapangan Upacara Balai Kota setempat, Senin, 06 Januari 2020 dalam arahan Wali Kota Tual Adam Rahayaan, sikap disiplin merupakan suatu kewajiban mutlak yang harus diembani dan dijalankan oleh setiap PNS. Maka ada temuan Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Tual dikenakan sanksi Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tindak pemecatan itu diumumkan secara resmi oleh Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah Mahmud Rahanyamtel, saat apel perdana bagi jajaran PNS di Lapangan Upacara Balai Kota setempat, Sanksi PTDH bagi kedua PNS tersebut, atas nama Tamsir Singgih Thuayo yang bertugas pada Kantor Kecamatan Pulau-Pulau Kur, dan Jules Bernadus Karmomyanan yang bertugas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual. Adapun yang bersangkutan, masing-masing diberhentikan sesuai Surat Keputusan Wali Kota Tual Nomor 01 dan 02 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri SipilTindakan ini dilaksanakan sesuai pertimbangan Wali Kota Tual atas surat aduan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual Nomor 800/58/2019 tertanggal 09 Desember, perihal mohon tindak lanjut pelanggaran disiplin. Serta Surat Camat Pulau-Pulau Kur Kota Tual Nomor 800/138/2019 tertanggal 18 Desember 2019, perihal laporan ASN yang lalai tugas.“Mereka meninggalkan tugas secara akumulasi dan secara terus menerus melebihi 46 hari kerja dan telah dipanggil beberapa kali (lebih dari dua kali). Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan ( tidak Koperatif) tersebut,” ujarnya.
Atas tindakan dimaksud, menurut Wali Kota Rahayaan, dua PNS ini dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (11) dan perlu dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 angka 9 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.“Dalam PP tersebut menjelaskan, bahwa apabila PNS tidak masuk kerja secara terus-menerus, meskipun telah dipanggil dua kali tetapi tidak hadir, maka PNS tersebut harus dijatuhi hukuman disiplin tanpa melalui pemeriksaan dan jenis hukumannya berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran kumulatif,” tegasnya.
Sesuai aturan, kedua oknum dijatuhkan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya, yakni dengan tindak hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil.Walikota Tual menegaskan peristiwa hari tersebut menjadi pelajaran bagi semua jajaran PNS di lingkup Pemerintah Kota Tual agar kedepannya senantiasa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dengan baik. Baginya, sikap disiplin merupakan suatu kewajiban mutlak yang harus diembani dan dijalankan oleh setiap PNS. “Apabila tidak menjalankan tugas dengan penuh kedisiplinan, maka dipastikan akan dikenakan pemecatan,”
Rahayaan lebih menambahkan bahwa pasti keputusan yang diambil pemerintah daerah pada hari ini terkait dengan pemecatan pegawai negeri sipil pasti ada yang puas dan ada yang tidak puas bisa juga nanti akan terjadi pemecatan susulan bagi pegawai yang lain bila ada laporan dan pengaduan baik dari kepala SKPD ataupun antara ASN itu sendiri. Untuk itu bagi pihak-pihak atau dua PNS yang sebagai korban dalam keputusan yang diambil ini pemerintah daerah sudah siap untuk mempertanggungjawabkan hal itu.
Harapan pemerintah daerah langkah ini merupakan langkah awal untuk di maknai semua PNS terkait dengan aturan dan perundang-undangan yang diatur pada PP 53 tahun 2010 maka kedepan bagi yang malas di hitung secara akumulasi bisa terjadi sanksi jabatan turun pangkat atau yang lebih fatal pemecatan tidak dengan hormat. (**)
Repoter : Metty Naraha
Editor : Alfa