Rahayaan Minta Wartawan Awasi ASN Yang Malas dan Proses Pemecatan Berjenjang

Tual, MX.com. Walikota Tual selesai melakukan apel bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup pemerintah daerah kota atual dalam rangka pemecatan dua ASN Senin 06 Januari 2020 di pelataran kantor walikota. Selesai apel yang dipimpin langsung oleh orang nomor satu di Kota Tual Adam Rahayaan, wartawan mencoba menkonfirmasi terkait beberapa persoalan yang berhubungan dengan pengawasan bagi ASN sampai tahapan proses pemecatan di lakukan. Rahayaan menjelaskan kepada awak media diruangan kerjanya bahwa saya menjatuhkan sanksi berat dengan memberhentikan dua oknum ASN dengan tidak hormat. Berangkat dari bukti dokumen yang di sampaikan yunit masing-masing atas kelalaian pegawai yang bersangkutan secara fisik absennya kemudian, bukti panggilan (surat) sudah lebih dari dua kali tidak menghadap, kalaupun menghadap hanya sekali dan hari itu saja. setelah itu pulang dan ia tidak merubah sikapnya jelas itu diatur pada PP 53 TAHUN 2010 Peraturan Pemerintah No 11 kemudian, BKN NO 21. 2010 jadi kalau bayangkan dengan pegawai yang lain hadir tiap hari apel pagi dapat nasehat berjam-jam lalu yang lain keenakan dirumah . Di negara ini pegawai negeri itu sudah di atur dari sistem artinya aturan main semua sudah lengkap, siapa jadi pegawai harus tunduk, patuh, di bawah sistem itu dan kalau mau bebas harusnya jadi pengusaha supaya jam berapa saja bangun dan kapan saja atur diri sendiri silahkan. Kalau jadi pegawai negeri itu masuk kantor jam 07:30 dan keluar kantor jam 15:00 (3 sore) atau jam 4 kurang lebih. Ketika di tanya tentang ada sistem yang dibangun oleh oknum ASN selama ini bahwa masuk pagi untuk apel dan mengisi absen. Kemudian pulang sambil menunggu absen atau apel pulang baru datang lagi ke kantor?.

Rahayaan dengan tegas menjelaskan bahwa perilaku itu jelas ada satu dua orang ASN. Andai kata itu ada dan di temukan oleh teman-teman wartawan maka segera menginformasikan kepada saya Walikota Tual karena semau itu ada kewenangan atau pengawasan berjenjang misalnya pegawai datang apel lalu tidak masuk kantor dan langsung pualgn rumah di minta untuk wartawan juga mengawasi dan harus di beritakan atau diinformasikan sehingga saya telusuri ada di unit mana.

Lanjutnya, Supaya kepala dinasnya harus diberhentikan dari jabatannya lengah dan lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pegawai di situ dan itu sudah di sampaikan pada saat rapat. Bahkan ada oknum kepala dinas (SKPD) yang menyatakan bahwa, Pak pegawai ini, kita apel gabungan itu kalau bisa di buat jarak satu Minggu dua kali atau tiga kali kemudian ada yang sampaikan itu khan sekedar pegawai yang datang apel.

“Saya bilang kepada kelapa SKPD bahwa itu tugasmu, anda kan pembina unit, masa itu harus di sampaikan ke forum ini,” Tegas Walikota bahwa itu bukan tugas saya, saudara yang saya tindak itu saudara lalai karena kepala dinas yang punya tugas itu, kalau semuanya itu di sampaikan ke kami berdua wakil walikota puyeng kepala kita sebenarnya”, “ujarnya.

Tambahnya, Karena tugas apel pagi dan sore itu tugas Sekda cuman karena kami merasa tanggung jawab, kami ingin kantor ini dan seluruh isinya yang ada di dalam termasuk itu, supaya semua berubah sehingga kadang apel di pimpin langsung oleh Wakil walikota Tual Usman Tamnge. Dan kenapa kita buat apel bersama di karenakan kadang Kepala dinas tidak melakukan apel di masing-masing kantor, karena itu kita lakukan apel gabungan salah satu tujuan segala informasi dari Kepala daerah itu juga, di sampaikan sehingga semua itu dapat mengetahui dan di laksanakan. Kalau tidak informasi tidak sampai pada unit-unit tertentu jadi terpulang pada pribadi masing-masing karena kesadaran setiap orang. Yang di bayar oleh Negara istri anak dapat makan dari situ, jadi semua berpulang pada kesadaran diri.

Rahayaan menegaskan lagi bahwa hal ini sudah kita lakukan tindakan akan saya ikuti Dinas mana Kepala Dinas eselon II mana yang kalau terlalu lama kasih berhenti saja, dan di kasih yang lain dulu, jadi di saat apel itu kami sudah sampaikan kemudian di tambah lagi oleh Sekda Kota Tual A. Yani Renuat bahwa kalau ada oknum pegawai di unit itu bila ada melakukan pelanggaran maka, pimpinan unit akan ditindak.

“Jadi saya harap hari ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi ASN pada lingkup Pemerintah Daerah Kota Tual”,”paparnya.

Selain itu awak media bertanya kepada Walikota terkait sejumlah informasi beredar dikalangan masyarakat yang punya hubungan dengan disiplin dan penegasan sampai pemecatan terkesan oknum ASN yang juga malas dan belum sampai pada ketentuan untuk di promosikan pada jabatan tetapi pada saat ini terjadi pelantikan dan promosi yang di lakukan terhadap ASN dimaksud karena faktor keluarga (KKN), dengan tegas Walikota menyampaikan bahwa promosi pangkat itu ada dalam kewenangan Kepala Daerah dan itu kita melihat tentang kemampuan dan potensi oknum pegawai yang bersangkutan dan kita sudah membuat pembinaan dan dia sudah merubah sikapnya.  termasuk ASN yang menyalahgunakan aset berpindah tangan atau di jual akan di tindak tegas sanksi turun pangkat atau proses hukum, atau proses pemecatan. (**)

Reporter : Metty Naraha

Editor : Alfa

Pos terkait