Malukuexpress.com, Permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk meminta 6% dari pengelolaan PI 10 persen pengelolaan BIog Marsela sangatlah bertententangan dengan undang undang No 23 tentang pembagian keuangan Daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku Drs Lucky Wattimury kepada awak media di DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang Ambon pada Rabu 17/3/2021.
Dikatakan Lucky terkait pengelolaan Blok Marsela bertentangan, Dimana Pemda KKT mengklaim sebagai suatu daerah penghasil, Dan itu sesuatu yang sangat tidak mungkin untuk kita lakukan, Karena tidak ada regulasi yang menjamin untuk kita lakukan disitu.
Permintaan 6% pengelolaan Blog Marsela sebagaiman diminta Oemda KKT dihadapan para Pimpinan dan Anggota DPRD Maluku dalam rapat Paripurna Senin 15/3/2021 yang lalu menurut Lucky hal tersebut tidak ada dasar Hukumnya.
Oleh karena itu sudah jelas, Pengelolaan PI 10% ini telah diserahkan ke Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan untuk itu saya minta kepada Pemda KKT harus bersabar dalam proses ini,”Ungkapnya.
Dengan demikian sebagai daerah terdampak kita akan pikirkan bagaimana proses pertimbangan oleh Pemda KKT dan Pemda MBD supaya
Apa yang akan kita lakukan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mempunyai dasar hukumnya,”Tutup Wattimury. (AN)