Ambon, MX.com. Penyelenggaraan orientasi dan pembekalan bagi anggota DPRD merupakan implementasi dari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 tahun 2017.
Peraturan tersebut telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2018, tentang orientasi dan pembekalan tugas anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota serta surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 893/6283/SJ tanggal 11 Juli 2019 tentang penyelenggaraan Orientasi/pembekalan bagi Anggota DPRD Kabupaten/kota. Acara ini berlangsung di Manise Hotel. Senin. (18/11).
Gubernur Maluku, Drs. Irjen Pol (Purn) Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt Asisten I Sekda Maluku Bidang Pemerintahan, Hendry Far-Far sekaligus membuka kegiatan orientasi dan pembekalan tugas Anggota DPRD Kota Ambon menyampaikan, menyambut baik kegiatan tersebut.
Menurutnya, lewat kegiatan ini, setiap Anggota DPRD dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai aspirator dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Oleh karena itu, harapan dan kepercayaan masyarakat yang diemban kepada saudara-saudara sebagai anggota DPRD harus dijawab dengan semangat pengabdian yang tinggi dan kerja keras nyata.
Dengan telah dibentuknya alat kelengkapan dewan, maka DPRD harus dapat melakukan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dengan semua pihak. Pertama, dengan seluruh komponen Anggota DPRD sendiri, selanjutnya dengan Pemerintah Kabupaten/kota, TNI-POLRI, instansi vertikal, BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen lainnya,”ucapnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga meminta dukungan dan kerjasama DPRD Kota Ambon guna bersama-sama Pemerintah Kota Ambon menuntaskan kemiskinan, mensejahterakan masyarakat dan menjaga kelestarian sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Saya mintakan kesungguhan kita semua bekerja untuk kepentingan rakyat kota Ambon dengan berpedoman pada perundangan-undangan yang berlaku”,”katanya.
Gubernur berharap, semua anggota dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik serta dapat ditindak lanjuti dengan program-program berkualitas. (C)