Malukuexpress.com, Masa jabatan lima bupati di Provinsi Maluku akan berakhir di Tahun 2022, di antaranya, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kabupaten Buru, Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Tengah.
Dimana pada penghujung masa jabatan pada beberapa Kabupaten tercatat terbelit hutang hingga mencapai miliaran rupiah dan hal itu dinilai sangat Ironis. Misalkan saja Pemkab Kepulauan Tanimbar dengan hutang Fantastis capai 300 Miliar berupa Utang Pihak Ke – 3 (UP3), hutang material warga dan upah pekerja pada beberapa proyek pembangunan yang mencapai 8 Miliar rupiah, hingga kini masih Membengkak.
Dan pada Kota Ambon pun menjadi duet utang terbanyak abad ini, tunggakan pembayaran honor RT/RW pun enggan dilunasi pihak Pemkot, serta hak hak pegawai yang belum terbayarkan hingga kini.
Wakil ketua komisi I DPRD Provinsi Maluku Jantje Wenno menyingkapi hal tersebut, Selasa (10/5) menekankan, “Tidak ada alasan bagi kepala Daerah mana pun untuk tidak melunasi hutang.” Ujar Wenno.
Lebih lanjut Wenno, Kepala Daerah yang berakhir masa jabatan punya tanggung jawab untuk dapat menyelesaikan semua permasalahan di daerahnya, agar tidak menjadi beban pemerintah berikutnya.
Misalnya saja hutang pihak ke tiga Pemkab Tanimbar yang alokasi anggarannya dipakai untuk pembangunan fasilitas publik, sekarang sudah dinikmati masyarakat, antara lain Pasar, Bandara dan Rumah sakit, secara jelas sudah disampaikan Dirjen Kemendagri harus dilunasi.
Namun selama ini tidak ada niat baik dari Bupati Tanimbar Petrus Fatllolon, bahkan pernyataan Petrus Fatlolon pun terkesan berbelit – belit dan tidak mengindahkan pengawasan lembaga DPRD Maluku,
ini hanya persoalan niat baik, cepat atau lambat harus terselesaikan jangan sampai menjadi warisan dan beban daerah bagi pemerintahan selanjutnya.” Cetus Anggota DPRD Daerah pemilihan kota Ambon ini.
Kita sarankan agar bisa melunasi secepatnya, dan meninggalkan kado yang indah di akhir masa jabatan”. Pungkas Pria yang digadang kan sebagai salah satu kandidat bakal calon walikota Ambon tersebut,” Tutup Wenno. (*






