Dimas Luanmase Soroti Minimnya Pengawas Ketenagakerjaan di Indonesia Timur, SBSI Dorong Langkah Konkret Pemerintah

MALUKUEXPRESS.COM
JAKARTA – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menggelar audiensi penting dengan jajaran Direktorat Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Rabu (17/6). Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja sekaligus mendorong peningkatan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan Indonesia Timur yang masih menghadapi berbagai tantangan serius.

Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh komitmen untuk mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih banyak dikeluhkan para pekerja. Dalam kesempatan tersebut, SBSI menyampaikan sejumlah laporan dan aspirasi yang diterima dari anggota maupun pekerja di berbagai daerah yang mengeluhkan lemahnya penegakan norma ketenagakerjaan.

Berbagai persoalan yang disampaikan meliputi pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah, dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pemenuhan hak-hak normatif, pelanggaran pembayaran upah, hingga minimnya pengawasan terhadap perusahaan yang diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan SBSI menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan merupakan instrumen utama negara dalam menjamin perlindungan terhadap pekerja. Tanpa pengawasan yang efektif, berbagai aturan yang telah dibuat untuk melindungi buruh berpotensi hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata di lapangan.

“Pengawas ketenagakerjaan adalah garda terdepan dalam memastikan setiap perusahaan mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan. Negara harus hadir melalui pengawasan yang kuat, profesional, dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” tegas perwakilan SBSI dalam audiensi tersebut.

Salah satu sorotan utama dalam pertemuan tersebut disampaikan oleh Dimas Luanmase yang mengangkat berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia Timur. Menurutnya, kondisi geografis yang luas dan terdiri dari banyak wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah pengawas dibandingkan dengan luas wilayah kerja sering menyebabkan laporan-laporan dugaan pelanggaran hak pekerja tidak dapat ditindaklanjuti secara cepat dan optimal. Akibatnya, banyak pekerja yang harus menunggu lama untuk memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang mereka hadapi.

“Indonesia Timur memiliki karakteristik wilayah yang berbeda. Jarak antarwilayah yang jauh, keterbatasan sarana transportasi, serta minimnya jumlah pengawas membuat banyak laporan pekerja tidak dapat ditangani dengan cepat. Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah,” ujar Dimas.

Menurutnya, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan oleh para pekerja hingga ke wilayah-wilayah terpencil dan kepulauan terluar. Buruh di daerah tidak boleh mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pengawasan maupun mendapatkan perlindungan atas hak-hak mereka.

Dalam audiensi tersebut, SBSI juga mendorong peningkatan koordinasi antara pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Koordinasi yang kuat dinilai menjadi kunci dalam mempercepat penanganan berbagai laporan pelanggaran ketenagakerjaan sekaligus memastikan adanya standar penegakan hukum yang sama di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, SBSI mengusulkan pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari modernisasi sistem pengawasan ketenagakerjaan. Pengembangan sistem pelaporan berbasis teknologi dinilai dapat menjadi solusi untuk mempercepat proses pengaduan, pemantauan, serta tindak lanjut kasus-kasus ketenagakerjaan, terutama di daerah yang sulit dijangkau secara fisik.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi atas peran aktif SBSI dalam menyampaikan aspirasi pekerja. Kementerian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kompetensi pengawas, serta pengembangan sistem pengawasan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Kementerian juga menegaskan bahwa organisasi serikat buruh merupakan mitra strategis pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan. Karena itu, ruang komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan serikat pekerja akan terus diperkuat.

Audiensi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut menghasilkan kesepahaman bersama untuk meningkatkan sinergi dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak pekerja. Kedua pihak sepakat bahwa pengawasan ketenagakerjaan yang efektif merupakan fondasi penting dalam menciptakan dunia kerja yang sehat dan berkeadilan.

Bagi SBSI, pertemuan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan langkah nyata untuk memastikan suara para buruh sampai kepada pengambil kebijakan. Organisasi tersebut berharap hasil audiensi dapat segera ditindaklanjuti melalui kebijakan dan langkah konkret yang berdampak langsung bagi pekerja di lapangan.

Di tengah berbagai tantangan dunia ketenagakerjaan yang terus berkembang, penguatan pengawasan menjadi kebutuhan mendesak agar setiap pekerja memperoleh haknya secara layak dan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai hukum. SBSI menegaskan akan terus mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh buruh Indonesia tanpa memandang lokasi maupun sektor pekerjaan.

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan serikat buruh, harapan untuk menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi jutaan pekerja Indonesia kini semakin terbuka. Publik pun menanti langkah-langkah nyata yang mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini masih menjadi keluhan di banyak daerah, terutama di kawasan Indonesia Timur.(CM)

Pos terkait