DPRD Maluku Akan Tegas Ke Dinkes Terkait Hak Relawan Covid-19

Malukuexpress.com, Sudah hampir enam bulan, Dinas Kesahatan Provinsi Maluku belum membayar hak 10 relawan Covid-19 sebagai tenaga sayber dan treacer posko Covid-19 lingkup Dinkes Maluku, berupa uang makan dan transpotasi.

Kepada media ini Rabu 10/11/2021 para relawan mengatakan ,Kami direkrut sesuai putusan Gubernur Maluku, dari putusan Gubernur terdapat kurang lebih 35 tenaga cluster kesehatan dalam penanganan Covid-19 lingkup Dinkes Maluku tahun 2021, namun masih terdapat 10 relawan yang selama enam bulan hingga saat yang belum diberikan haknya berupa uang makan dan transpotasi.

Bacaan Lainnya

Para relawan ini direkrut pada bulan Januari dan Febuari 2021, dengan perjanjian tidak dibayar dalam bentuk insentiv atau honor, tapi dibayar per hari sebesar Rp 150 ribu sebagai pengganti uang transpot.

Pasalnya pembayaran yang dilakukan tidak seperti yang dijanjikan setiap hari, tapi itu dibayar dalam kurun waktu empat bulan , sehingga yang diberikan disesuaikan dengan kahadiran, mereka sebagai tenaga relawan Covid.

Awalnya (Dinkes) sepakat dengan memberikan setiap hari sebesar Rp 150 ribu sebagai penggati uang transpot, tapi kenyataan pembayaran itu dilakukan setelah empat bulan kami bekerja,”ujar relawan.

Setelah empat bulan pembayaran, pihak Dinkes kembali melakukan perubahan nominal pembayaran yang tadinya Rp 150 ribu naik menjadi Rp 220 ribu, sebagai penambahan uang makan, pagi, siang dan malam, termasuk uang transpot.

Setelah empat bulan pembayaran hingga bulan berjalan, tugas dan tanggung jawab relawan bekerja full siang hingga malam hari, dengan menggunakan uang pribadi sebagai ongkos kerja sehari-hari. Tapi sampai enam bulan terakhir ini hak-hak relawan pun juga belum terbayarkqn.

Saat relawan mempertanyakan hak-hak mereka, anehnya pihak Dinkes meminta untuk membuat laporan padahal sebelumnya itu tidak pernah diminta dan setelah diikuti semua, Dinkes kembali beralibi dengan alasan absensi relawan dan sejumlah alasan untuk sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran.

kami sangat heran,Yang tidak masuk akal, kami ini punya SK yang ditanda tangani langsung Gubernur Maluku, nah kalau mereka mau minta laporan yang seharusnya buat itu kan ada di Posko, masa harus dibuat secara pribadi yang awalnya itu tidak pernah diminta,”Jelasnya

Sebaliknya kalau Dinkes mempertanyakan, para relawan kalau mereka sudah menjalankan kewajiban sesuai yang diarahkan, tapi untuk mendapatkan hak-hak pihak Dinkes selalu menghindar dengan berbagai alasan yang tidak jelas, padahal yang diminta merupakan hak dan kewajiban yang harus diberikan Dinkes.

Mengenani uang ini saja bidang kepegawaian ikut andil dalam mempersulit, serta bendahara yang selalu mempersulit kami mendapatkan hak kami, dengan total relawan 10 orang, terhitung bulan Mei hingga bulan berjalan,”Pungkasnya

Sementara itu di tempat , Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut yang juga ketua Tim Satgas Covid 19 DPRD mengatakan, kalau sampai sekarang 10 relawan yang telah menjalankan tugasnya belum di bayar, maka kami DPRD akan panggil Dinkes untuk meminta penjelasan, karena kenapa sebagian di bayar lalu sebagian belum terbayarkan.

Kalau itu mengenai dengan hak para relawan dan mereka di SK-an, Maka harus di bayar, karena itu merupakan hak mereka”, Tegas Sairdekut. (*)

Pos terkait