Keluarga Korban Penikaman JMP Tidak Puas Dengan Pasal Yang Dijerat Terhadap Pelaku

Kekom I DPRD Maluku Amir Rumra

Malukuexpress.com, Terkait dengan pengroyokan yang mengakibatkan dibunuhnya salah satu warga kota Ambon Husein Suat (23 Tahun) mahasiswa fakultas teknik usai dianiyaya saat melintasi jembatan merah putih beberapa waktu lalu.

Komisi I DPRD Maluku melakukan rapat bersama Kapolres Pulau Ambon dan keluarga korban untuk mengetahui sajau mana penyelidikan kasus tersebut oleh pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra usai rapat bersama pihak Polres Pulau ambon bersama keluarga korban kepada awak media di ruang rapat Komisi I DPRD Maluku Selasa 16/2/2021.

Kepada Awak Media Amir Rumra mengatakan, memang ada keluhan yang disampaikan oleh pihak keluarga mengenai penetapan pasal hingga DPRD berharap kepada pihak penyidik agar profesional dalam memberikan pasal bagi pelaku sehingga pelaku dapat menerima efek jerah,”Tandas Rumra.

Oleh karena itu DPRD berharap agar kejadian ini tidak terulang kembali hingga penetapan pasal kepada pelaku betul betul hati hati karena cuman sekedar 15 tahun penjara dan memang dari pelaku pada saat kejadian penusukan sudah membawa sajam jadi ini betul betul sebuah rencana dan niat dari pelaku.

Dikatakan Rumra agar situasi ini menjadi catatan penting bagi pihak Polres sehingga persoalan ini tidak menimbulkan masalah yang baru di masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama juga terkait dengan penempatan pos penjagaan pada sekitar jembatan merah putih DPRD juga mengatakan ini menjadi catatan penting bagi kami agar penjagaan dan patroli di sejumblah kawasan sekitaran JMP harus 1X24 jam dan kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar pos penempatan tersebut berada di sekitaran JMP.

Mengenai pos penjagaan pada sekitaran JMP pihak Polres sudah memberikan jawaban agar pihak Pemerintah Provinsi dan kota Ambon bisa membantu agar penempatan pos penjagaan di kawasan JMP bisa dioroses,”Ungkap Rumra. (AN)

 

Pos terkait