Ambon,Malukuexpress.com-PT Batu Licin suda melaksanakan operasi di pulau Kei Besar dengan mengambil hasil tanpa memiliki Isin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah yang ada hanya isin Eksplorasi.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi kepada sejumlah wartawan di Ambon Senin kemarin saat pihaknya bersedia memberikan keterangan hasil rapat komisi dengan mitra terkait membahas berbagai persoalan terjadi saat pengawasan.
” Terkait dengan izin AMDAL ini masuk dalam UKL itu kaitan dengan kapasitas pengelolaan jadi kalau kapasitas diatas lima ratus ribu ton maka harus ada isin AMDAL tapi pihak PT Batu Licin hanya mengajukan permohonan isin dibawah 500 Ton maka cukup kantongi Isin UKL,UPL,” Ujarnya.
Menurut Irawadi, ternyata PT Batu Licin selama ini belum memiliki isin UKP maupun UPL maka Pemerintah Daerah melalui Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa suda melakukan surat teguran terkait soal mekanisme yang dilakukan aturan sesuai dengan DPLH.
Lebih lanjut kata Irawadi, memang perlu diakui Undang-undang terkait galian C sifatnya berupa pasal karet jadi selalu ada ruang untuk memberikan peluang ke pengusaha untuk melakukan eksplorasi maupun eksploitasi sekalipun belum diawali dengan isin.
” Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku hanya telah mengeluarkan surat isin eksplorasi berupa isin usaha pertambangan giutnya belum sedangkan giutnya menunggu hasil kajian dari DPLH ada tim dari Universitas Pattimura (Unpatti),” ujarnya.
Menurut Irawadi, informasi sudah atau belum DPLH nantinya akan disampaikan dinas terkait apakah hasil kajian konsultan, dampak lingkungan hidup dari PT Batu Licin layak untuk dilanjutkan atau tidak kalau itu tidak maka Dinas ESDM tidak akan melanjutkan ke tahap berikut tapi itu dianggap layak maka harus dalam tim baik pemerintah daerah dan ahli dan layak maka dilanjutkan atau tidak.






