SBB, MX. Com. COVID19 menjadi ancaman semua orang didunia ini. Wilayah-wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk provinsi Maluku termasuk daerah yang terkenal dampak tersebut.
Ancaman VIrus Corona ini menggelisahkan pemerintah pusat, daerah sampai pada desa. Kegelisahan ini membuat Pemerintah desa mengambil kebijakan pembentukan satuan tugas (SATGAS) penanganan COVID19. Kenyataan tersebut terjadi di desa Hukuanakota, kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Jumat (10/4) di kantor desa Hukuanakota kepala pemerintahan desa bersama keterwakilan unsur masyarakat membentuk satgas penanganan COVID19. Pantauan media ini, unsur perwakilan yang hadir dalam proses pembentukan adalah keterwakilan unsur pendidikan, kesehatan, keagamaan serta beberapa masyarakat yang dianggap berkompeten dalam proses pembentukan penanganan COVID19 tersebut.
Raja desa Hukuanakota John Soriale saat diwawancarai ditempat yang sama menjelaskan bahwa pembentukan SATGAS tersebut berdasarkan instruksi Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat menindak lanjuti Surat Gubernur Maluku Nomor: 460/1230 tanggal 6 April Tahun 2020 tentang pembentukan SATGAS penanganan CORONA. Sebagai bentuk menindaklanjuti instruksi pimpinan tertinggi itu maka sebagai pemerintah desa wajib melaksanakannya, sebab ini berkaitan dengan keselamatan masyarakat.
Satgas yang baru dibentuk dengan surat keputusan Kepala Desa Hukuanakota tersebut akan melaksanakan tugas, memantau aktivitas masyarakat didalam desa. Jika ada yang duduk berkelompok akan dibubarkan oleh tim dibidang keamanan, proses penyemprotan dan juga menjaga pintu masuk desa Hukuanakota. Pemerintah desa Hukuanakota telah menutup akses keluar masuk masyarakat dari dan ke hukuanakota. Proses aktivitas keluar masuk hanya diberlakukan untuk pedagang (pemilik kios) agar dapat mendistribusikan barang untuk masyarakat. Tim yang adah badan bentukan desa untuk penanganan COVID19 ini akan dibiayai oleh anggaran desa. Mereka akan mendapat honor dari desa, “Tegas Soriale.
Selain pembentukan SATGAS. Pemerintah desa hukuanakota juga mengambil langkah lain yaitu memberikan bantuan kepada keluarga-keluarga yang tidak mendapat bantuan PKH dari pemerintah. Bantuan yang diberikan kepada masyarakat tersebut dinamakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Setiap keluarga akan mendapat bantuan uang tunai sebesar RP.200.00 setiap bulan. Bantuan ini akan berlaku mulai dari bulan April sampai Desember tahun 2020. Bantuan ini harus dipakai untuk kepentingan membeli bahan pokok seperti beras, gula, garam demi kepentingan keberlangsungan hidup,” Harap Soriale.
Semua yang dibuat ini demi kepentingan masyarakat dalam menghadapi ancaman virus Corona tersebut. Masyarakat wajib mengikuti dan patuhi apa yang menjadi aturan dan keputusan pemerintah desa demi kebaikan masyarakat,”tutupnya. (**)
Redaksi : GN007
Editor : Alfa