Jakarta, MX. Com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali disembangi dengan Spanduk berukuran 3×1 bertulisan “KPK segera tetapkan Bupati Bursel, Tagop sebagai tersangka” dan mobil pick up pengeras suara dengan puluhan masa yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda (GARDA) Buru Selatan Jakarta. Rabu, (29/7)
Aksi GARDA ini sudah mencapai enam kali dilakukan secara berturut dalam sepekan. Sebelumnya, Jadwal aksi GARDA diberitakan melalui setiap aksi mereka setiap hari Kamis. Namun, aksi yang digelar pagi sampai siang tadi berdasarkan alasan yang disampaikan Kordinator, Hamis Souwakil bahwa dikhawatirkan Kamis (30/7) banyak yang libur Idul Adha dan proses perkantoran di KPK juga ikut diliburkan. Dengan itu pihaknya mengambil langkah untuk memajukan aksi pekanan ini di hari Rabu.
Hamis Souwakil dalam pembukaan aksi GARDA yang Ke-VI ini menyentil soal teori hukum pidana. Ia mangatakan bahwa sebuah tindak pidana dibangun atas dua unsur penting yaitu unsur objektif (actus reus) dan subjektif (mens rea).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan KPK terhadap beberapa kontraktor yang dianggap aktor dari Gratifikasi ini dan membenarkan kasus pemberian hadiah kepada bupati bursel ini, menurut Hamis artinya actus reus atau pelanggaran hukumnya jelas dan dianggap Tagop telah melanggar hukum.
Mens rea yang juga merupakan unsur dari tindak pidana ini menurutnya, juga penting. Tetapi untuk diketahui, tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan secara tidak sengaja, apalagi banyak kontraktor yang dilibatkan. Artinya perkara pemberian hadiah kepada bupati bursel dilakukan secara sengaja baik yang memberi atau yang menerima. Dengan itu menurut Kordinator GARDA ini sudah saatnya KPK harus meningkatkan kasus Gratifikasi dari tahap lidik ke sidik dan Tagop sebagai pelaku utama harus secepatnya ditersangkakan.
Hal ini pun dipertegas Rahmat Mony yang juga Ketua Tim kuasa hukum GARDA bahwa kebijakan untuk mentersangkakan Tagop adalah langkah konstitusional berdasarkan bukti kuat yang dikantongi KPK dan akan menjadi efek jera dalam perjalan pemerintahan kabupaten yang dipimpin Tagop dan bertajuk lolik lalen fedak fena kedepan.
Rahmat mengatakan KPK tidak boleh lama membiarkan perkara ini dalam tahap penyelidikian. Menurutnya ketika bukti sudah dianggap kuat, secepatnya mengambil langkah kebijakan untuk mentersangkakan pelaku. Sebab ini berkaitan dengan uang rakyat, ketika uang rakyat diambil tanpa pengetahuan itu namanya mencuri (dalam bahasa awamnya)
“uang rakyat kalau diambil tanpa sepengetahuan itu namanya pencuri, namun karena dibentuknya KPK dan diatur dalam ketentuan khusus yang disebut lex specialis yang pada akhirnya bahasa dalam KUHAP dipersonifikasi agak elok untuk disandangkan kepada penguasa, yaitu korupsi. Korupsi itu berdasarkan UU Tipikor, tetapi menurut KUHAP, korupsi itu maling. Berarti Tagop Soulissa itu maling” ungkapan tegas Rahmat ini disahut masa aksi dengan teriakan Tagop pencuri
Tagop Soulissa dianggap telah melakukan kesalahan sejak awal. Proyek yang dianggap harus melalui tender, tetapi diduga Tagop melakukannya dengan kebijakan penunjukan.
Pihak GARDA menganggap sudah ada niat untuk terciptanya proses tawar menawar dalam pembangunan proyek di Kabupaten Buru Selatan, sebab langkah utamanya sudah tidak berdasarkan prosedur dan aturan.
Sebenarnya soal Gratifikasi sudah ada sejak proyek diberikan kepada kontraktor tertentu yang tidak melalui tender.
“Namanya barang kalau sudah tidak dipandang prosedurnya, maka tentu langkahnya sudah salah”
Hasil kajian GARDA berdasarkan amatan terhadap hasil proses penyelidikan yang diberitakan media, dianggap telah kuat untuk dapat dijadikan sebagai alasan Tagop ditersangkakan. Dengan itu, diultimatumkan Kordinator GARDA bahwa ketika KPK tidak secepatnya mengambil langkah untuk menikngkatkan status hukum Tagop, pihaknya akan melakukan aksi yang berbeda dan mengejutkan pekan depan. (Red. Sergap)