BUKAN SEKADAR URUSAN BANSOS, 31 AGUSTUS JADI DEADLINE DATA SOSIAL WARGA AMBON

MALUKUEXPRESS.COM, AMBON — Jangan tunggu sampai terlambat. Pemerintah Kota Ambon menetapkan 31 Agustus 2026 sebagai batas akhir registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) dalam program percontohan pendataan sosial yang digelar serentak pada 27–31 Agustus 2026.

Yang membuat program ini berbeda, registrasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada warga yang selama ini menerima bantuan sosial. Pemkot Ambon membuka pendataan bagi seluruh Kepala Keluarga (KK) tanpa melihat jabatan, tingkat pendapatan maupun status sosial.

Dengan kata lain, ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga masyarakat umum sama-sama dipersilakan melakukan registrasi.

Juru Bicara Pemkot Ambon sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, menegaskan bahwa pendataan ini tidak boleh dipersepsikan semata-mata sebagai agenda pembagian bantuan.

“Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan sangat diimbau untuk melakukan registrasi,” ujar Ronald saat dihubungi di Ambon, Jumat (21/8/2026).

KENAPA SEMUA KK DIMINTA REGISTRASI?

Di sinilah letak pentingnya program tersebut.
Pemkot Ambon sedang mendorong perubahan besar dalam tata kelola data sosial: dari pendataan manual menuju sistem digital yang lebih terintegrasi.

Data yang terkumpul nantinya bukan hanya berkaitan dengan siapa yang menerima bantuan, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun basis statistik sosial dan ekonomi masyarakat yang lebih akurat.

Ronald menyebut langkah tersebut sebagai bagian penting dalam mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia.

“Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam, sehingga tujuan akhir berupa kesejahteraan bagi seluruh rakyat bisa dicapai,” jelasnya.

Artinya, data hari ini dapat menentukan arah kebijakan pemerintah di kemudian hari.

Semakin lengkap dan akurat data masyarakat, semakin besar pula peluang pemerintah memiliki gambaran nyata mengenai kondisi sosial-ekonomi warga.

27–28 AGUSTUS DIPUSATKAN DI PATTIMURA PARK

Bagi warga yang ingin melakukan registrasi secara langsung, Pemkot Ambon memusatkan kegiatan di Pattimura Park Ambon pada 27–28 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIT.

Namun, masyarakat perlu mengingat satu hal penting:

31 AGUSTUS 2026 ADALAH BATAS AKHIR REGISTRASI.

Jangan menunggu hari terakhir jika sudah memiliki kesempatan untuk melakukan pendataan.

SIAPKAN DOKUMEN INI

Warga yang akan melakukan registrasi diminta menyiapkan:

KTP atau Kartu Keluarga (KK);
Nomor ID meter PLN;

Nomor rekening bank yang masih aktif.

Pemkot meminta masyarakat memberikan data sesuai kondisi sebenarnya dan mengikuti arahan petugas selama proses registrasi.

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan data yang masuk dapat dipertanggungjawabkan, transparan dan memiliki keabsahan.

BUKAN SOAL “DAPAT BANSOS ATAU TIDAK”

Pesan penting dari program ini adalah jangan sampai masyarakat memahami registrasi Perlinsos secara sempit.

Registrasi bukan berarti setiap orang otomatis mendapatkan bantuan.

Pendataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun basis data sosial-ekonomi yang lebih lengkap, akurat dan terintegrasi.

Karena itu, kelompok masyarakat yang merasa tidak membutuhkan bantuan sekalipun tetap dapat melakukan registrasi sesuai ketentuan.

Bahkan, menurut Pemkot, keterlibatan seluruh kelompok masyarakat justru dibutuhkan agar pemerintah memiliki gambaran kondisi warga secara lebih utuh.

JANGAN SAMPAI DATA ANDA TERTINGGAL

Pemkot Ambon mengajak seluruh masyarakat untuk tidak bersikap pasif.

Jika pendataan sosial merupakan fondasi perencanaan program pemerintah, maka akurasi data masyarakat menjadi kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan penerima bantuan.

Ronald Lekransy mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa registrasi berakhir.

“Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Pemkot Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi penuh sebelum batas waktu berakhir demi mewujudkan basis data perlindungan sosial yang jauh lebih akurat dan terintegrasi,” pungkasnya.

CATAT TANGGALNYA!
📅 Registrasi: 27–31 Agustus 2026
📍 Lokasi utama: Pattimura Park Ambon
⏰ Waktu: 09.00–17.00 WIT pada 27–28 Agustus
⏳ Batas akhir: 31 Agustus 2026
👨‍👩‍👧‍👦 Sasaran: Seluruh Kepala Keluarga
Jangan tunggu viral baru bergerak. Pastikan data keluarga Anda tercatat sebelum deadline.

Data yang akurat hari ini adalah fondasi kebijakan pemerintah untuk masyarakat Ambon di masa depan.
(CM)

Pos terkait