Ambon, MX. Peran serta Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Maluku dalam membangun kemitraan setara dengan Pemerintah dan Swasta dalam upaya mengawal proses pembangunan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan, Peraturan Presiden nomor 54/2010 pasal 1 ayat 16, Jasa Konsultan dapat diartikan sebagai Jasa Layanan. Profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan dengan membutuhkan Olah Pikir, “Hal ini diungkapkan Ketua Inkindo Provinsi Maluku Antonio. R. Herrenauw, SE, SH didampingi sejumlah pengurus saat Jumpa Pers dengan media (6/8) yang berlangsung di Kantor Inkindo Maluku.
Dikatakan, sesuai dengan AD dan ART Inkindo, Konsultan adalah Perorangan atau orang-orang yang terhimpun dalam suatu usaha Jasa Konsultan, dengan memberikan jasa berupa Nasihat, Opini, Pandangan, Pertimbangan informasi, saran, rekomendasi, mencari dan menemukan jalan keluar, pemecahan masalah berdasarkan, keunggulan keahlian dan kompetensi yang standar, bermutu, lengkap dan dapat dipercaya, sehingga pihak yang memerlukan. Selain itu berdasarkan, pengertian dimaksud dengan sikap yang jujur, cara berintegrasi Independen, imparsial serta memenuhi dan tunduk pada prinsip-prinsip baik itu Kota Ambon dan Tata laku, Profesional berdasarkan pada pengertian Kakanwi.
Dengan begitu berdasarkan pada pengertian diatas, maka Konsultan dalam hal ini, lewat Inkindo, karena memiliki peran strategi dan proses pembangunan Bangsa melalui tipe Nasional, ini yang bersifat kewilayahaan merupakan secara lokal yang didalamnya Provinsi dan Kabupaten kota, dimana perannya yakni, Majunya sebuah Bangsa ditentukan oleh tenaga konsultan yang baik, dan profesional serta berintegrasi, berikut berperan dalam ahli teknologi seperti konsep, perencanaan, pengembangan proyek, desain, implementasi, pemeliharaan hingga rehabilitasi.
Disisi lain Inkindo Maluku, merasa perlu bangun bekerja sama dengan pemerintah,yang lebih erat, dalam hal ini termasuk pemerintah pusat, seperti Balai Jalan Nasional, Balai Wilayah Sungai, dan Balai Cipta Karya melalui pendanaan APBN juga dari Pemprov, dan Kabupateb/kota, lewat pendanaan APBD karena Inkindo Maluku dapat berkolaborasi dengan program pemerintah termasuk bersinergis dengan pemerintah melaui konsultan bidang konstruksi maupun Non konstruksi.
Untuk itu atas nama Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Inkindo, selaku Ketua, Antonio. R. Herrenauw, menyampaikan pesan dan saran yakni keberadaan Inkindo Maluku sebagai Mitra Strategis dari pemerintah, baik pusat meupun daerah melalui pendanaan APBN dan APBD, dimana tugas dan fungsi konsultan di-Maluku, mengawal serta menjamin, dimana program pemerintah terealisir secara maksimal dan tepat sasaaran tanpa adanya permasalahan. Lanjutnya, Inkindo Maluku sebagai organisasi jasa konsultan, merupakan organisasi Brain Ware (Menggunakan Olah Pikir) mengembangkan serta menemukan ide, gagasan yang inovatif bagi pemerintah ataupun swasta siap berkolaborasi manakala dibutuhkan kapan saja untuk pekerjaan jasa konsultan, konstruksi maupun Non Konstruksi,”ungkapnya menutup. (LI)