Maluku Belum Berlakukan PSBB, DPRD Maluku Minta Masyarakat Taati Anjuran Pemerintah

Ambon, MX. Com. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah diterapkan di kota besar seperti DKI Jakarta mengundang tanggapan dari Ketua DPRD Provinsi Maluku Drs. Lucky Wattimury kepada awak media di kantor rakyat karang panjang. Senin 13/4/2020.

Menurutnya, PSBB ini diberlakukan pemerintah di pusat guna memutuskan mata rantai penyebaran virus covid 19 yang semakin hari semakin meningkat, dan di Maluku sendiri PSBB ini belum diberlakukan.

Saya belum tahu apakah ini sudah dibicarakan di internal gugus tugas coivid 19 pemerintah provinsi atau belum, kita di dewan belum diberitahukan ‘nah kita akan lihat perkembangannya sesuai dengan kondisi di lapangan’,” kata wattimury.

Ia mengatakan sampai sejauh masyarakat belum memahami dan belum anjuran pemerintah maka PSBB ini bisa saja diberlakukan di wilayah-wilayah yang tingkat populasi penduduk besar.

Kita ketahui sekarang pembatasan sosial berskala besar sebagaimana ditetapkan di jawa ini, dilakukan untuk memutuskan tingkat penyebaran virus mematikan covid 19 ini, Yang kita harapkan adalah bagaimana Masyarakat mematuhi anjuran Pemerintah Daerah Provinsi Maluku atau Tim Gugus Tugas Daerah sehingga, kita bisa terhindar dari penyebaran virus corona maka PSBB ini tidak perlu diberlakukan.

Tapi kalau terus Himbauan Pemerintah tidak bisa ditaati sudah barang tentu PSBB ini bisa diberlakukan di Maluku,”jelasnya.

Untuk itulah, kami berharap masyarakat sadar akan bahaya corona ini sudah banyak himbauan dari media media baik itu cetak maupun elektronik selain itu banyak himbauan dati Pemerintah guna memutuskan mata rantai virus corona tapi toh masih banyak masyarakat berkeliaran sana-sini.

Oleh karena itu, kami dari DPRD Maluku menghimbau agar mari kita mematuhi anjuran dati pemerintah secara tertib dan teratur dengan cara berdiam diri di rumah, jaga kebersihan dan kesehatan diri. (**)

Pewarta : Resa

Editor : Alfa

Pos terkait