Polres Simalungun Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan

Simalungun, Malukuexpress.com – Polres Simalungun melakukan penggerebekan salah satu tambang pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (4/12/2024). Namun saat dilakukan penggerebekan lokasi tambang tersebut tidak ada aktivitas.

“Kami hanya menemukan bekas galian pasir di pinggir Sungai Bah Bolon. Namun, saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan, termasuk keberadaan alat berat seperti excavator di lokasi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, kepada sejumlah wartawan, Kamis (5/12/2024).

Berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi, aktivitas penambangan pasir tersebut telah berhenti sejak satu minggu yang lalu.

“Kami juga melakukan wawancara dengan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi galian. Mereka menyatakan, bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan selama seminggu terakhir,” kata Kasat.

Lanjutnya, Polres Simalungun tetap akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap lokasi tersebut untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal di masa mendatang. “Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk mencegah potensi pelanggaran,” katanya.

Dia juga mengatakan, bahwa tindakan responsif ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pengawasan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar hukum.
Masyarakat diminta tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Hal ini membantu kami dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Simalungun,” tutupnya.(Roy Prawira)

Pos terkait