Malukuexpress.com, Rapat kerja anggota tim I pengawasan Covid 19 DPRD Maluku bersama kadis Kesehatan Provinsi Maluku Maykel Pontoh dan Direktur RSUD Tulehu dr.Dwi Murti Niryanti yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Maluku Rabu 3/2/2021.
Terkait pembayaran insentif pada para annggota tim Covid 19 dan non Covid serta tenagga kesehatan (Nakes) yang bertugas pada RSUD Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Rapat yang dipimpin Ketua Tim Covid 19 DPRD Maluku Melkianus Saderkut serta anggota lainya menyoroti tentang informasi yang berkembang terkait pemberian insentif dan kebijakan yang salah kepada jasa tenaga kesehatan RSUD Umarela Tulehu.
Anggota tim Covid DPRD Maluku Rovik Afifudin usai rapat tersebut kepada awak media mengatakan kalau ada pemberian insentif harus dengan pengelompokan yang besar jangan dengan pengelompokan yang kecil sehingga tidak adanya kelebihan uang pada saat pemberian insentif.
Menurutnya karena item itemnya ada dokter spesialis,tim rekam medis,tim penunjang non covid,sopir,satpam,clening srcice tim dan lainya
Serta ada juga dana kebijakan yang sangat besar sekitar Rp.80 Miliard lebih yang dilakukan oleh Direktur untuk membayar seluruh tenaga kesehatan yang melakukan tugas maupun yang tidak dan itu semua bersumber dari pimpinan,”Tandas Rovik.
Menurutnya kalau memberikan kebijakan dalam sebuah perusahan itu harus punya standar untuk diketahui jangan sampai membuat standar suka atau tidak suka seperti tadi kata Kadis Kesehatan saya siap untuk mendapat fitnah dan sebagainya dan itu resiko siapa saja bukan cuma pemimpin.
Rovik menegaskan masalah ini sudah muncul bearti kebijakan ia tidak clear dibawah makanya kita harus ketemu dengan orangnya karena ini adalah hak orang.
Sangat di sayangkan masalah ini sudah diketahui publik itu bearti kebijakan Direktur tidak sampai kebawah, untuk kata Rovik agar Pimpina Tim Covid DPRD Maluku bisa langsung turun ke lapangan terkait masalah di RSUD Tulehu ini,”Tutup Rovik. (AN)