Watubun : LKPJ Gubernur Maluku Bukan Ditolak Tapi Diperbaiki

Benhur Watubun, ST

Malukuexpress.com, Terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Akhir Tahun Anggaran 2020, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ  DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun menyampaikan tidak adanya penolakan terkait hasil LKPJ.

Tidak benar adanya penolakan tersebut terkait hasil LKPJ, melainkan untuk diperbaiki”tegasnya Watubun pada Rabu 05/05/21 di DPRD Karang Panjang Ambon.

Bacaan Lainnya

Menurut Watubun, dalam peraturan pemerintah maupun pemendagri 18 tahun 2020 tidak ditemukan pasal yang menyatakan soal penolakan ataupun menerima  terkait hasil LKPJ melainkan memberikan rekomendasi.

Dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 dan juga Permendagri 18 tahun 2020, tidak ditemukan satu pasal  yang menyatakan soal menolak dan menerima LKPJ Gubernur. baik itu LKPJ akhir tahun atau LKPJ akhir masa jabatan yang ada adalah DPRD memberikan rekomendasi,”Tegasnya

Untuk itu dalam LKPJ pihak pansus meminta Pemerintah Provinsi Maluku agar hasil LKPJ yang didalamnya terdapat kekurangan untuk kemudian diperbaiki kembali,”Ujarnya

Diakuinya  memang percakapan-percakapan kita didalam rapat pansus bersama dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh tim penyusun Pak Sekda, kepala Bapeda dan kepala badan keuangan dan lain-lain ada isi yang disajikan oleh pemerintah daerah itu yang masih kurang dan kekurangan tesebut oleh pansus diminta untuk diperbaiki.

Untuk itu, Pihak pansus DPRD memberi waktu kepada Pemerintah Provinsi Maluku agar memperbaiki LKPJ yang ada hingga selesai Idul Fitiri.

Kami DPRD memberikan waktu sampai selesai Idul Fitri untuk proses perbaikannya dan kemudian disampaikan kembali, lalu DPRD melalui pansus akan menyampaikan daftar isian tersebut sebagai rangkuman dari pandangan -pandangan fraksi dan isian masalah dari komisi-komisi,Dan dari situ nantinya akan disampaikan kemudian menjadi dim (daftar isian masalah) DPRD  dan nanti selanjutnya akan dijawab ,”Tutup Watubun. (AN)

Pos terkait