Ambon, MX, Terhadap persoalan persetujuan pemekaran Daerah Otonom Baru. DPRD Kabupaten Maluku Tengah telah memperjuangkan aspirasi masyarakat yakni ada 4 (empat) Daerah yang harus segera dimekarkan dan yang telah digelar atau sudah di usulkan DPRD Maluku Tengah ke Kementerian Dalam Negeri yakni persetujuan pemekaran pulau seram, pemekaran kepulauan leihitu, dan pemekeran kepulauan lease, serta pemekaran kepulauan Banda, Hal ini diakui oleh Ketua DPRD Maluku Tengah Ibrahim Ruhunusa yang ditemui di kantor Gubernur Maluku di Ambon, Kamis (11/7).
Dikatakannya, dari 4 usulan Daerah Pemekeran tersebut sudah dalam tahap rekomendasi dan sementara menunggu pencabutan Moratorium dari kemendagri maka pihaknya sementara menyusun proses adminitrasinya sesuai syarat yang tertuang dalam undang-undang, “kata Ruhunussa, ada 5 syarat pemekaran yakni minimal harus ada 5 kecamatan untuk kabupaten sedangkan 4 kecamatan untuk kota. “4 daerah usulan Pemekaran tersebut yakni Seram Utara, Kepulauan Leihitu, Kepulauan Lease dan Kepulauan Banda, dan untuk Kepulauan Lease telah di mekarkan menjadi 2 kecamatan yakni Kecamatan Saparua dan Saparua Timur, dan tinggal memecahkan lagi kecamatan yang ada di pulau Haruku.
Untuk itulah, DPRD Maluku Tengah bersama-sama Pemda Maluku Tengah sekarang sedang mempertimbangkan pasal pengecualian dan sementara kita lagi konsultasi ke pemerintah pusat terkait syarat-syarat pemenuhuhan administrasi pemekaran ini.
“DPRD Maluku Tengah sangat optimis dengan pengajuan daerah otonom baru ini tinggal menunggu persetujuan pusat,”Pungkasnya.
Harapan, semoga semua medukung dan mendoakan segala yang menjadi keinginan masyarakat dapat terwujud nantinya, sehingga kesejahteraan yang adil dan makmur di seluruh daerah akan lebih baik lagi. (Remons)