BPKAD Lakukan Sosialisasi Transaksi non Tunai Dan Launcing Aplikasi SP2D Online

Ambon, MX. Asisten III Bidang perekonomian dan pembangunan daerah maluku Zulkifli Anwar dalam sambutan Gubernur Maluku pada acara sosialisasi peraturan pemerintah no 12 tahun 2019, sekaligus launcing penerapan SP2D online mengatakan, kegiatan sosialisasi implementasi transaksi non tunai, dan peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 yang dilakukan ini, selain untuk membangun pemahaman dan komitmen yang sama, terkait penerapan transaksi non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, juga memudahkan dalam menghitung aktifitas ekonomi, memperkuat good governance dengan menciptakan transparansi dan efisiensi, serta mendorong perluasan akses perbankan, sekaligus meningkatkan kompetensi dan tanggung jawab segenap aparatur pemerintah di daerah, dalam menjalankan transaksi keuangan, ” ungkapnya.

Dijelaskannya, transaksi non tunai diperlukan seiring perkembanganya teknologi informasi yang sangat cepat dan berdampak sangat signifikan di semua bidang, termasuk pengelolaan keuangan yang makin moderen yang ditandai dengan perubahan paradigma, menuju digital berbasis teknologi informasi komunikasi yang diarahkan pada ketersediaan informasi, yang menghubungkan antara instansi secara cepat, tepat dan akuntabel.

Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah provinsi maluku dilakukan secara bertahap, dimana salah satu upaya yang telah dilakukan adalah bersinergi dengan Bank Maluku dan BPKP perwakilan Maluku Utara.

Selain itu, Provinsi Maluku melalui pengembangan aplikasi SP2D online, sebagai salah satu layanan transaksi non tunai, yang akan diterapkan pada transaksi keuangan pemerintah provinsi maluku, kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan MoU pada desember 2018 yang lalu.

Manfaat transaksi non tunai antara lai , dari sisi keamanan dapat mencegah tindakan kriminal kepastian dana yang disalurkan pemerintah, menjadi tepat sasaran kepada penerimaanya bahwa aliran dan seluruh transaksi dapat ditelusuri, seahingga lebih akuntabel, bendahara tidak harus memegang uang tunai dengan berbagai reaiko kehilangan, kesalahan hitung dan lain sebagainya. Seluruh transaksi didukung dengan bukti yang sah pengendalian baik semakin efektifitas dalam transaksi pembayaran dan penerimaan , laporan keuangan daerah dapat tersaji tepat waktu dan belanja daerah lebih efisien.

Diharapkannya, kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan pada hari ini dapat lebih menguatkan komitmen kita semua baik jajaran pemerintah daerah , maupun perbankan untuk sama-sama melaksanakan dan mengawasi implementasi transaksi non tunai di daerah ini, dalam rangka mewujudkan visi pemerintah provinsi maluku yakni, Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan, ” tuturnya. (OS)

Pos terkait