Kapolres Bursel PTDH Tiga Anggota Polres.

Namrole Maluku Express Com— Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P.Lorena, S.I.k,M.H. Pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polres Buru Selatan di Halaman Markas Polres Buru Selatan, Selasa (18/8/2026).

Upacara tersebut diikuti para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polres Buru Selatan. Tiga anggota yang diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni Bripka Irawan Tuharea, Brigpol Eko Setiawan, dan Briptu Haryanto Tasane.

Pelaksanaan PTDH dilakukan secara in absentia, karena ketiga personel tersebut tidak hadir dalam upacara. Sebagai simbol pemberhentian dari institusi Polri, Kapolres Buru Selatan melakukan pencoretan terhadap foto ketiga personel yang diberhentikan.

Pelaksanaan PTDH tersebut merupakan tindak lanjut atas petikan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku.

Bripka Irawan Tuharea diberhentikan berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: Kep/400/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 8 huruf c angka 1, 2 dan 3 dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, Brigpol Eko Setiawan diberhentikan berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: Kep/401/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026. Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Briptu Haryanto Tasane diberhentikan berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: Kep/402/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026. Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 13 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Kapolres Buru Selatan menegaskan bahwa keputusan PTDH bukan keputusan yang diambil secara terburu-buru. Pemberhentian tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan, pelaksanaan PTDH harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas dan Kode Etik Profesi Polri, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Saya ingatkan peristiwa seperti ini agar tidak terulang kembali di Polres Buru Selatan yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini dan jadikan sebagai pelajaran bagi masing-masing personel. Jangan ada lagi personel Polres Buru Selatan yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan, meninggalkan tugas, maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.

Menurut Kapolres, menjadi anggota Polri merupakan sebuah amanah sekaligus kebanggaan yang diiringi tanggung jawab besar. Setiap personel dituntut mampu menjaga kehormatan diri, keluarga, masyarakat dan institusi melalui sikap serta perilaku yang mencerminkan nilai-nilai kepolisian.

“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga. (*

Pos terkait