Ambon, MX. Com. Menyoal terkait berapa besaran anggaran yang akan disepakati untuk penanganan Virus Corona di Provinsi Maluku. Ketua DPRD Provinsi Maluku Drs. Lucky Wattimuty, M.Si. seusai rapat bersama DPRD Maluku dan Pemerintah daerah dalam hal ini Gugus tugas pencepatan penanganan covid-19 Dinas kesehatan serta TNI dan Polri di DPRD Provinsi Maluku di Karang panjang Kota Ambon. Selasa (14/4/2020) menjelaskan bahwa, mengenai anggaran, anggaran itu musti dihitung, karena ada peraturan Menteri Keuangan RI yang terbaru dimana sedikit-dikitnya APBD 50 persen harus dialokasikan untuk penanganan corona ini dari belanja jasa.
Dengan demikian, eksekutif butuh waktu menghitung itu sehingga betul-betul mendapat angka yang riil, demikian juga kalau seperti itu persen Kabupaten kota seperti apa?, karena semua yang ditangani oleh Provinsi itu khan semua Kabupaten Kota, tapi kalau Kabupaten kota yah masing-masing juga yang telah menganggarkan utnuk penanganan.
Nah itulah kenapa kita (DPRD) perlukan anggaran yang jelas seperti itu untuk bersama-sama dibahas,”tutupnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Maluku Ir. Kasrul Selang, MT, menjawab terkait dukungan dana untuk penanganan Virus Corona di Provinsi Maluku, Oh DPRD Maluku sangat menunjang dan kita sudah mengusulkan kurang lebih 200 Milyard. dimana, kita mengantisipasi sampai bulan Oktober 2020 pengunaannya.
Lanjutnya, Penggunaan akan dibagi dalam 3 Sektor yakni, Pertama, Sektor keselamatan kesehatan; seperti tenaga medis, APD dan rumah sakit yang kita upgrade, yang ruangan isolasinya yang tidak ada menjadi ada dan itu ada dibeberapa Rumah Sakit. Kedua, Sektor Ekonomi, Dampak ekonomi dimana ada stimulus buat pengusaha-pengusaha dan seterusnya. Ketiga, Sektor Tenaga kerja, Jaring pengaman kerja, dan itu yang memakan anggaran yang cukup besar dan kemudian menciptakan proyek-proyek padat karya. Dimana, dana ini akan kita sharing juga dengan Kabupaten Kota dan untuk Jaring pengaman sosial itu, kita dengan teman-teman di Kabupaten Kota 20 persen (Provinsi) 80 persen (Kabupaten Kota) dan penyiapan dana untuk ini, sudah dimintakan semua, kalau kita hitung kemarin belum ada tapi waktu rapat teknis dengan Kabupaten Kota minggu lalu hari Selasa untuk surat untuk segera melakukan pendataan.
Dan kemarin kita sudah sepakat dengan Kabupaten kota bahwa paling lama tanggal 21 April 2020 data sudah kami terima, karena masalah data ini khan paling susah, dan jika datanya lengkap di tanggal 21 April 2020, Pemda akan mendistribusikan dana tahap pertama dengan pertimbangan umat muslim mau puasa dan lebaran seterusnya.
Nah ini juga kita harapkan ini adalah salah satu solusi dan jangan sampai ini menjadi masalah baru, karena data yang tidak benar dan macam-macam kira-kira seperti itu yang dimasukan dari Kabupaten Kota,”ungkapnya.
Menyoal pendistribusiannya, Mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Maluku menjelaskan, Masyarakat kita ini ada 3 (tiga) laywers. Pertama yang diatas 20 persen itu yang sejahtera, Kedua, 40 persen atau yang ditengah ini dan Ketiga, dibawah yang 40 persen ini antara lain; orang miskin dan hampir miskin. Dan yang terganggu kehidupannya ini mereka yang ditengah 40 persen, Nah, sekarang yang 40 persen yang ditengah ini yang terganggu pendapatan dalam tanda kutip, pedagang asongan, tukang ojek dan sebagainya dan Pemda Maluku akan bantu sama dengan masyarakat yang dibawah 40 persen itu. Dengan perhitungan kita bahwa mereka ini bisa bertahan untuk beberapa bulan kedepan, jadi kita akan berikan dana seperti itu. Sedangkan untuk 40 persen yang dibawah ini, kita tidak khawatir, karena sudah dapat bantuan yang sudah masuk dalam data BPKS baik itu program maupun non program yang 1 bulannya 200.000/Per KK selama 6 bulan.
Terkait hitungan mengingat Jumlah Jiwa di Provinsi Maluku berjumlah 1.8 juta jiwa maka apakah dalam hitungannya 40 persen pemberian bantuan dari dana tersebut. Jawabnya, ya betul dalam hitungan 1.8 juta jiwa dibagi per Kepala Keluarga dan sangat mudah dihitungnya, nah sekarang tinggal data itu, dan kita (Pemda Maluku) tidak validasi lagi.
Jadi cukup, Bupati dan Walikota memberikan data valid dan Surat Keputusan (SK), dan misalnya jika ada Kabupaten Kota datanya yang masuk berapa sekian ribu, dari sekian ribu itu akan dikalikan 200 ribu dan seterusnya, dan dana ini kita siapkan selama 9 bulan dan tentunya kita akan berikan setiap 3 bulannya,”tutupnya. (**)
Pewarta : Resa
Editor : Alfa