Disnaker SBB Terus Sosialisasi 16 Indikator Penentu Bantuan Bagi Keluarga Miskin

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kairatu (TKSK) dan para pendamping keluarga harapan (PKH), melaksanakan sosialisasi enam belas indikator untuk menentukan keluarga miskin
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kairatu (TKSK) dan para pendamping keluarga harapan (PKH), melaksanakan sosialisasi enam belas indikator untuk menentukan keluarga miskin

SBB. MX. com. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku Drs Yopi Rahantamen bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kairatu (TKSK) dan para pendamping keluarga harapan (PKH), melaksanakan sosialisasi enam belas indikator untuk menentukan keluarga miskin. Sosialisaai berlangsung di ruang kerja camat kecamatan Kairatu Sapri Tutupoho SE. Sosialisasi ditujukan kepada para pejabat kepala desa, kepala dusun sekecamatan kairatu (28/8). Sosialisasi ini ditujukan kepada Penjabat kepala desa dan kepala dusun dengan tujuan untuk saat musyawarah desa yang nanti dilaksanakan di desa untuk menentukan keluarga miskin benar-benar data yang benar. Kenapa penjabat kepala desa dan kepala dusun yang di hadirkan sebagai peserta sosialisasi ? Jawabannya mereka yang lebih ketahui dan mengenal keluarga mana yang disebut keluarga miskin yang layak penerima bantuan pemerintah, khususnya penerima program keluarga harapan dan bantuan pangan non tunai (BPNT), dengan tetap mengacu kepada data terpadu dari badan pusat statistik yang melaksanakan sensus, “beber Kadis.

Lanjutnya, Sosialisasi pemutahiran data miskin ini yang perdana di kecamatan kairatu dari sebelas kecamatan yang ada di kabupaten seram bagian barat. Para petugas pendamping saat mendata untuk mengidentifikasi keluarga miskin di desa akan di dampingi oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini, karena ada nota kesepakatan kerja sama antara kementerian sosial dan kepolisian Republik Indonesia. “Kesepakatan kerja sama ini untuk meminimalisir konflik antara masyarakat, dan oleh karena itu, para pendamping diharapkan sebelum melakukan pendataan harus melapor diri kepada para penjabat kepala desa dan kepala dusun, “Harap Rahantame kepada peserta sosialisasi.

‘Jadi apa saja 16 (enam belas) indikator untuk menentukan keluarga miskin menurut undang -undang Nomor 13 tahun 2011 yakni. 1. Luas lantai bungunan tempat tinggal 5 X 7 M persegi, 2. Jenis lantai tempat tinggal tanah jubin, 3. Jenis dinding tempat tinggal papan kualitas rendah, 4. Fasilitas tempat buang air besar, wc umum, sungai dan pantai, 5. Sumber penerangan rumah, listrik empat ratus lima puluh watt, 6. Sumber air minum sumur terlindung air hujan dan lain-lain, 7. Sumber bahan bakar kayu, 8. Tingkat komsumsi protein daging dalam beberapa hari sekali, 9. Tingkat komsuptif sedang rendah, 10. Komsumsi pangan sedang 3 x sehari, 11. Kemampuan berobat rendah, jarang lakukan pemeriksaan, 12. Sumber penghasilan kepala rumahtangga di bawah  lima ratus ribu, 13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tamatan di bawah SMA. 14. Aset rumah tangga dan tanah pribadi, 15. Ketahanan Pangan Terbatas, 16. Kemampuan SDM rendah tidak memiliki kealihan khusus’,”jelasnya.

Harapannya, dari program ini pemerintah berusaha mengurangi angka kemiskinan bagi keluarga miskin. Mengingat per tiga bulan pemerintah memberikan bantuan uang tunai bagi keluarga harapan sebesar Rp300.000.

Ditempat yang sama, Camat Kairatu Sapri Tutupoho SE, berharap kepada petugas pendamping program keluarga harapan, penjabat kepala desa, kepala dusun saat melaksanakan musyawarah kepala desa. ‘tolong menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan’, dan dalam musyawarah itu hal yang telah di putuskan harus di buat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh mereka. Sehingga kelak dikemudian hari ada masalah mereka juga bisa bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan,” tandas Tutupoho menutup. (EP)

Pos terkait