Malukuexpress.com, Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku jalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku, Jumat (30/04/21).
Sebanyak 111 pegawai, ASN dan tenaga Kontrak Kanwil Kemenkumham Maluku ikut serta dalam pemberian vaksinasi tersebut. Vaksinasi diberikan oleh UPT. Puskesmas Waihaong, dalam kesempatan tersebut hadir Kepala UPT Puskesmas Waihaong, dr. Nurtakbirah Tuanaya selaku dokter penanggung jawab jalannya vaksinasi didampingi 14 (Empat Belas) Tim Medis yang akan membantu jalannya vaksinasi. dr. Nurtakbirah, menyampaikan prosedur pelaksanaan vaksinasi serta menyebutkan jenis vaksin yang digunakan adalah Astra Zaneca.
Sebelum Pemberian vaksinasi Covid-19 tahap pertama tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, memberikan arahan untuk bersama kita sukseskan vaksinasi hari ini, mari berkomitmen untuk bersama memutus mata rantai penularan Covid-19 agar kita dapat selalu sehat sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Jangan ada yang takut, pemberian vaksin ini akan dilakukan dengan prosedur pemeriksaan oleh dokter terlebih dahulu. Saya selaku pimpinan akan mengambil kesempatan sebagai orang pertama yang menerima vaksin.”, tutur Andi.
Pemberian vaksinasi kemudian dimulai dengan pengambilan nomor antrian, melakukan pendaftaran, kemudian melalui skrinning (pemeriksaan kesehatan dan riwayat penyakit penyerta) untuk memastikan penerima vaksin dalam keadaan aman, orang yang telah terpapar Covid-19 kurang dari 3 bulan terkahir, penderita kanker serta beberapa riwayat penyakit lainnya belum bisa menerima vaksin, atau dilakukan penundaan.
Pemberian vaksinasi Covid-19 tahap pertama di jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku berjalan dengan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) vaksinasi tahap 2 akan diberikan pada tanggal 25 Juni 2021.
Seluruh pegawai yang telah berhasil menerima vaksinasi, diberikan sertifikan hardcopy dan sertifikat elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Handphone. Sertifikat diberikan sebagai bukti dalam pelaksanaan vaksinasi berikutnya. (HUMAS)