Keluarga Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tual Mengancam Kadis

Tual, MX. Com. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tual,  Jamal Renhoat melakukan pemecatan sepihak terhadap Bendahara pada kantor tersebut. Senin (02/06/2020).

Setelah dua hari kemudian pihak keluarga dari oknum bendahara yang berasal dari Desa Taar langsung mendatangi kantor Dinas dan mengancam Kepala Kantor dengan kata – kata maupun tindakan melempar kepala Dinas dengan botol Aqua membanting kursi. Pada saat kejadian staff, Sekretaris dan kepala bagian tidak ada di tempat, sementara kepala dinas sendiri kengahadi keluarga dari bendahara yang berasalan bahwa mereka kecewa karena anak – adik mereka masih terlalu mudah dan masa depan yang masih jauh dan panjang.

Setelah Media Maluku Express mendapat informasi dari orang terpercaya, maka langsung mengkonfirmasi pihak keluarga bendahara, Toni Ubleuw yang juga orang tua dari pada bendahara yang dipecat via telepon seluler Rabu (04/06/2020).

Toni menjelaskan bahwa, informasi keluarga mengancam kadis itu benar dan saaat ini mereka di panggil oleh pihak Polres Maluku Tenggara guna memediasi proses penyelesaian kekeluargaan dengan catatan mereka harus tanda tangan surat pernyataan, namun keluarga berkeberatan dengan surat dimaksud, alasannya terlalu mengikat, jadi tidak perlu melakukan pernyataan secara tertulis, cukup dengan penyampaian secara lisan diasaat penyelesaiann dengan catatan kadis harus menjamin anak dan saudara mereka aman di kantor, maka keluarga menjamin kadis aman dari pihak keluarga dan masyarakat Desa Taar.

Lebih lanjut Toni menjelaskan bahwa, Pemberhentian dari jabatan Bendahara itu memang kewenangannya Kadis asal objektif, jangan karena di desak dan diatur oleh beberapa oknum pengawas maupun kepala bidang, jangan karena keinginan dan kepentingan mereka tidak diakomodir sementara semua rahasia kantor (keuangan) yang lebih ketahui dan menterjemahkan aturan adalah bendahara, bukan pengawas lapangan sapu jalan atau kepala bidang, karena terkesan Kadis dalam pengelolaan administrasi dan manajemen masih dikendalikan oleh orang luar sehingga yang bersangkutan kalau diganti harus sesuai dengan prosedur dan dipanggil untuk disampaikan kesalahan yang dilakukan sehingga proses pemberhentian yang dilakukan melalui SK Walikota dapat diterima oleh semua pihak, karena seorang bendara dan Kadis ibaratnya Suami istri.

Untuk itu, kami menghimbau kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Walikota, Wakil Walikota dan Sekda untuk setiap pengusulan mutasi dan pemberhentian pada jabatan seseorang merupakan hak progretif Walikota, namun perlu dilakukan arahan dan evaluasi dari Sekda selaku pembina kepegawaian dan pengawasan yang melekat pada Wakil Walikota, sehingga pengusulan pengangkatan dan pemberhentian pada jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tual dapat diterima semua pihak dan tidak membangun polemik dimasyarakat.

Selain itu pula perlu dilakukan evaluasi terhadap managemen Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tual yang akhir-akhir ini terus mengalami permasalahan internal yang diakibatkan managemen yang bobrok dan selama ini terkesan Kadis masih dikendalikan oleh tim sukses pilkada. (Tim)

Pos terkait