MBD, MX. Com. Sebagai wakil rakyat harusnya manyampaikan pemberitaan yang menambah referensi pemerintah daerah dan Gustu MBD dalam menyikapi covid 19 di Maluku barat daya bukan malah sebaliknya mencoba memberikan pemberitaan sifatnya sangat subjektif.
Pernyataan Aleka Orno yang adalah salah satu Anggota DPRD Provinsi Maluku Fraksi PDIP Provinsi Maluku itu menyampaikan kalau pelaku perjalanan masuk di Maluku Barat Daya di jemput bagaikan teroris itu berarti bahwa ada bahasa yang mencoba menyamakan Pelaku Perjalanan sama dengan teroris dalam artian bahasa ini memancing kemarahan rakyat dan dia juga menyampaikan harus sesuai protokol kesehatan dalam hal karantina 14 hari.
Penyataan Alex Orno tersebut di bantah oleh salah satu Masyarakat Martinus Kerlely. Selasa (26/5/2020) di Kota Tiakur bahwa, Okey! kita akui kalau itu protokol kesehatan yang sudah menjadi aturan bersama namun lagi-lagi yang harus dipikirkan bersama kalau prosedural tidak sesuai dengan kebutuhan maka ada kebijakan yang di ambil oleh Pemda MBD bersama Gustu dan yang paling terpenting ada itikad baik bersama seharusnya sebagai wakil rakyat konon pejabat publik harus memberikan narasi yang mendidik rakyat bukan malah menghasut.
Lanjut dikatakan, Berkaitan dengan masa karantina 14 hari yang sudah di lakukan oleh pelaku perjalanan harus kita memberikan apresiasi sebab mereka tahu benar bahwa dengan mengikuti protokol kesehatan itu sama halnya dengan telah melakukan satu kewajiban mulia yaitu membebaskan MBD dari covid 19.
Namun disisi lain dengan reaktif Pelaku perjalanan tadi, ada kebijakan yang di ambil Pemda bersama gugus tugas yaitu menambah 10 hari masa karantina mungkin saja untuk mau memastikan dengan benar bahwa pelaku perjalanan tersebut benar- benar sehat atau seperti oleh karenanya berharap para pelaku perjalanan dapat memahami dengan baik tanpa memikirkan bahwa tindakan yang dilakukan Pemda itu bagian dari tindakan diskriminatif,” ungkap Kerlely. (***)
Pewarta : MX10