Kubangun : Komisi I DPRD Maluku dan KPUD Bahas Anggaran Pilkada 2020

Ambon, MX. Com. KPUD Provinsi Maluku diundang mengikuti Rapat Komisi I DPRD Maluku untuk membahas terkait Anggaran Penunjang Pilkada serentak tahun 2020.

Hal ini disampaikan, Samsul Rifan Kubangun, SH. Selasa 28/7/2020 di Gedung DPRD Maluku Karang Panjang Ambon.

Menurutnya, dimana Pilkada sudah lanjut sehingga beberapa agenda pelaksanaan yang berkaitan dengan tugas-tugas KPUD demi tanggungjawab bersama melaksanakan kegiatan seperti dimonitoring, Asistensi pada empat (4) kabupaten yang melaksanakan pilkada.

Oleh karena itu, Komisi I DPRD Maluku mengundang KPUD dan Pemerintah Daerah Maluku yakni Asisten I, Kepala BPKB dan Biro Pemerintahan,”cetusnya.

Kami dari KPUD Maluku juga telah mengajukan kepada Bapak Gubernur Murad Ismail sehingga kegiatan Aktifitas Pilkada ini bisa dilaksanakan bersama-sama secara baik di empat kabupaten,”ungkapnya.

Dirinya mengatakan, Sudah lama KPUD ajukan anggaran Pilkada 4 kabupaten ini, dari tahun 2019, hanya karena KPUD dulu ajukan anggaran 6,9 milyard maka kemudian  ditolak karena tidak ada pada batang tubuh anggaran.

Kemudian KPUD ajukan anggaran kembali 6,9 Milyard dan ada pembahasan 1 kali disurati, KPUD disanggupi 200 juta.

Oleh sebab itu KPUD menolak sikap itu, berkaitan dengan 200 juta,”Jelasnya.

Untuk Pilkada lanjutan setelah KPUD Maluku mengetahui anggaran KPUD di pangkas kemudian ada hal-hal pelaksanaan tugas kami yang mana diadakan kegiatan-kegiatan pada sembilan tahapan yang akan dilaksanakan yakni, Tahapan Justifikasi perseorangan, data pemilih, Pencalonan, Kampanye, Pengumutan suara, Rekapitulasi dan Penetapan yang terpilih juga perselisihan hasil.

Dari tahapan-tahapan pelaksanaan yang harus dari anggaran,”ucapnya.

Sedangkan untuk teknisnya, jika sudah ada kesepakatan nanti, karena ini dana hibah maka dituangkan sebagian akan penerima hibah karena seperti contoh, kemarin ada surat perintah dari KPU RI maka dilakukan supervisi monitoring dengan gerakan juklis serentak.

KPUD hanya bisa turun di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Buru Selatan (Bursel) karena Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Aru tidak ada penerbangannya,” Jelasnya. Dan KPUD sebagai tugas, mereka memastikan tahapan itu harus dilakukan.

Jadi respon positif KPUD Maluku dan Komisi I DPRD Maluku dengan Pemerintah Eksekutif akan sama-sama melihatnya, tutupnya. (AH)

Pos terkait