Dana SMI Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Senilai 12,4 Milyard Terbengkalai

Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Senilai 12,4 Milyard Terbengkalai

Malukuexpress.com, Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Di Pulau Haruku yang tersebar di 4 desa antara lain, Desa Kailolo, Desa Haruku, Desa Pelauw dan Desa Aboru oleh PT. Kusuma Jaya Abadi Contruction beralamat di Malang-Jawa Timur yang berjumlah nilai 12,4 Milyard terbengkalai.
Hasil investigasi media ini dilapangan, (Kamis 20/5) dimana proyek senilai milyaran rupiah tersebut hanya terlihat progress fisik 20 persen dengan durasi 5 Bulan pekerjaan. Tragisnya proyek tersebut pencairannya di paksakan cair 75 persen di bulan Mei dengan menyalahi aturannya. Dimana pembayaran tidak dibarengi dengan progress kinerja fisik di lapangan.


Pekerjaan kontraknya dana PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) proyek ini dimulai sejak 3 Desember 2020 dan berakhir 31 Desember 2020 dengan melakukan pencairan (6,2 Milyard) atau 50 persen dari 12,4 M serta mendapatkan adendum 1 (50 hari) dan Adendum 2 (40 hari) alhasil pekerjaan fisik hanya terserap 20 persen fisik dilapangan sampai saat ini. kontraktor pungtak kunjung menyelesaikan proyeknya  di Maluku. Padahal dana awal 50 persen telah dicairkan.
Dimana, di Desa Kailolo ada 2 titik pengeboran (Didalam Sekolah Dasar dan Kramat) terlihat hanya bentuk lubang pengeboran tanpa mesin pompanya tertutup karung dan progres bak airnya belum selesai pekerjaannya. Didesa Pelauw ada dua titik dibelakang kantor camat, namun tidak ada bak, tidak ada mesin pompanya. Didesa Aboru ada 1 titik dusun neira tidak ada pompa juga, kemudiandi Desa Haruku Namaa ada 1 titik dan bak tidak ada, tidak ada pompa juga.

Bacaan Lainnya


Berdasarkan sumber bahwa, pekerjaan fisik dilapangan hanya 20 persen, data pendukungnya tidak ada, kok bisa cair 75 persen di Bulan Mei ini, apalagi batas akhir pelaporan Juni untuk SMI dan kegiatannya. Tentunya telah menyalahi aturan dan ada apa?
“Ada dugaan kuat telah terjadi Mark up anggaran belanja yang menyalahi aturan, yang disetujui oleh PPK dan PPTK di Subdin Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku”, demi meraut keuntungan dalam proyek air bersih di Pulau Haruku.
Maka itu terhadap mandeknya proyek ini, audit BPK dan Tim Kejaksaan maupun Dirkrimsus Polda Maluku untuk menyelidiki persoalan Proyek Dana SMI air bersih di Pulau Haruku, karena sangat jelas telah menyalahi aturan dan telah merugikan negara. (**)

Pos terkait