Sharing Bersama 3 Kepala Desa, Kades Waemala Tidak Hadir. DPRD ‘Menganas’ Dalam Rapat

Bursel, MX. Com. DPRD Kabupaten buru selatan shering bersama 3 kepala desa satu kades waemala paridu flores tidak hadir malah 2 camat kepala madan dan camat waesama ahmad wael mendapatkan undangan bersama kades tidak hadir dan camat leksula pun tidak hadir, kades waemala laridu flores tidak hadir padahal sudah di undang secara resmi ke kades dan camat dua kecamatan  tersebut untuk menghadiri rapat bersama Anggota DPRD Buru Selatan. Selasa 23/06/2020.

Kepala desa lena kecamatan waesama ali letetuny kades waeikatin dan kades waekaitin demsi saleky melakukan shering dengan anggota DPRD di ruang rapat bersama gerakan masyarakat desa lena untuk keadilan yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah asisten satu alfario soumokil dan perwakilan dinas pemberdayaan ibu asma mewar sebagai sekertaris dinas pemberdayaan di hadiri dua tim pansus covid 19 dan pansus LKPJ untuk menanyakan hal-hal terkait kebijakan pada desa lena yang di ambil oleh kades lena ali letetuny namun kades menjawab sudah di bagikan BLT lewat BPD desa lena dari awal pembagian camat dan dan pos BKO letnan ilham yang bertugas di kecamatan waesama mengunakan senjata lengkap lo ini kenapa mau menakuti masyarakat ya kata majid takimpo dan teman-teman lainnya bahkan dari pihak kepolisian waesama dan aggota koramil tidak hadir.

Pernyataan camat pun bahwa kalian masyarakat lena, saya akan melakukan proses hukum kepada kalian padahal camat sendiri melakukan pelanggaran hukum kok camat tidak takut bertangungjawab pada bahasa camat sendiri bertangungbjawab atas apa yang di sampaikan pada pembagian BLT namun BLT yang sedang bermasalah kades berani memerintahkan BPD untuk membagikan dan dibagikan secara diam-diam atas perintah kades dari rumah ke rumah lewat BPD lena dan tidak di ketahui oleh pihak dinas  atau pendamping desa mau pun pihak kepolisian dan pihak koramil.

Lanjutnya, mestinya pihak-pihak terkait dapat hadir untuk menyaksikan pembagian tersebut ini tanpa ada penjelasan kongkrit untuk kami sudah dibagikan dan kami mengatasnamakan masyarakat lena bahwa ini terjadi pembodohan kepada kita masyarakat lena pada masalah BLT  di desa lena sampai saat ini masih bermasalah toh juga kades sengaja memerintahkan BPD untuk membagikan padahal anggaran yang sudah di cairkan tahap 2 berkisar 250 juta namun yang di alokasikan hanya 60 juta padahal dalam presentasi keuangan dari angka 900 juta presentasinya 35% kalau 100 juta presentasinya 25 % sementara anggaran yang begitu banyak di kemanakan tanya dewan Nurdin dan perwakilan masyarakat lena Majid Takimpon diruang rapat.

“ini hal ini menjadi pertanyaan dari kalangan anggota DPRD dan gerakan masyarakat desa lena untuk keadilan”,”paparnya.

Anggaran yang begitu banyak kok tidak di bagi semuanya malah 60 juta per 100 kk yang di bagikan, jadi pertanyaan besar di antara kami DPRD sisanya dikemanakan sementara ada 325 KK tidak mendapatkan hak mereka jangan-jangan kades terindikasi melakukan pengelapan dana desa?

Lanjutnya, menjadi pertanyaan kami semua di sini anggaran tersebut dikemanakan dan anggaran BLT sebagian di kucurkan dan sebagian besar tidak dapat menerima anggaran BLT oleh masyakarat.

Padahal UU desa nomor 6 tahun 2020 sudah menjelaskan bahwa, ada 14 kriteria yang tidak boleh mendapatkan BLT tapi sengaja kades melanggar aturan yang diturunkan dari kemendes RI dan kepres RI dari anggaran DD BLT desa dibagikan buat masyarakat yang terdampak covid 19 apa yang dikatakan salah satu Anggota DPRD dari Partai Nasdem Ridwan nurdin.

Diirnya mengatakan bahwa, saya kira anggaran yang begitu banyak kenapa tidak di bagikan untuk semuanya kalau bisa dihabiskan saja supaya jangan ada saling curiga bahkan sebagian kecil saja yang mendapatkan BLT tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa kades lena telah melakukan pelanggaran besar.

Sementara, kata salah satu perwakilan masyarakat desa lena majid takimpo dan teman lainnya mengajukan pertanyaan kepada sang kades ali letetuny terkait pembuatan posko penanganan covid 19 yang ada di desa lena tidak sesuai dengan mekanisme dan tidak layak di pakai bahkan posko tersebut di buat asal asalan saja bahkan anggaran posko untuk tim relawan juga tidak di bayar sepenuhnya.

“Kades terindikasi melakukan pengelapan dana untuk kepentingan pribadinya bahkan anggaran dana desa di pakai untuk pembelian mobil 2 buah yakni mobil avansa milik pribadi satu berwarna hitam dan satunya berwarna biru. dan seluruh program desa yang ada di desa kami tidak sesuai dengan apa yang perintahkan oleh UU.

Maka itu pula, tundingan ini juga di sampaikan oleh semua anggota DPRD bahwa selama ini desa yang ada di lena bermasalah kok kenapa harus di keluarkan rekomendasi dari dinas pemberdayaan untuk mendapatkan SP2D dari keuangan.

“yang jadi pertanyaan kami bahwa dinas pemberdayaan kabupaten buru selatan semestinya harus koperatif dan bijak untuk mengeluarkan rekomendasi untuk desa seakan-akan dinas juga melindungi bau kejahatan yang ada di setiap desa”.

Adapun pelaksanaan proses pencairan harus di lengkapi dengan dokumen, kenapa desa tersebut bermasalah ko dinas tetap memberikan rekomendasi ke desa.

Lanjutnya, jadi pertanyaan kami di sini dinas pemberdayaan juga salah kata salah satu anggota DPRD Ridwan Nurdin di ruang rapat, dimana tandasnya Majid takimpo dan beberapa teman lainya memberikan pernyataann keras kepada anggota DPRD kabupaten buru selatan segera mengeluarkan rekomendasi untuk pihak kejaksaan dan pihak kepolisian untuk pemeriksaan kepada kades lena Ali letetuny dalam bentuk program kerjanya selama ia menjabat sebagai kades.

Ketua DPRD Muhajir bahta menyambutnya dengan baik namun kami butuh seluruh bukti-bukti untuk sampaikan dalam pikiran-pikiran DPRD agar kami bisa mengeluarkan rekomendasi tersebut untuk kejaksaan dan kepolisian.

Ketua DPRD Kabupaten Buru selatan Muhajir bahta juga menyampaikan kepada teman-teman perwakilan dari kecamatan waesama, kami akan segera memanggil camat waesama ahmad wael untuk mempertangungjawabkan terkait dengan bahasa-bahasa yang menyingung masyarakat desa lena terkait dengan bantuan covid 19.

Bahta juga akan bertindak tegas atas pernyataan camat waesama ahmad wael sesuai dengan pernyataan-pertanyaan dan bukan itu saja tapi sudah beberapa kali camat tersebut memberikan pernyataan kepada DPRD.

Malah kali ini ada pernyataan baru kembali, kami tidak ada kongkalikong untuk dia dan dia kami (DPRD) ini juga bagian dari masyarakat Kabupaten Buru selatan apapun keluhan yang di sampaikan ke kita maka kita akan menindaklanjuti sesuai tupoksi pekerjaan kita disini, dan kami 20 anggota DPRD ini resmi, jadi apa pun keluhan masyarakat kami tetap merspon dengan baik, “tegasnya. (LS)

Pos terkait