Malukuexpress.com, Terkait dengan Jembatan Artunsa dan jembatan Waipulu di Seram Selatan menuju ke Werinama saat di konfirmasi beberapa Media ke Balai Jalan Nasional Maluku menurut Berthy Leatemia,ST.,MT (Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Maluku). Jumat (27/3) bahwa Pekerjaan Dilelang sampai dengan kita sudah kontrak, bahkan proses pengadaan tiang pancang dan bahan-bahan lain juga sudah dilakukan. Cuma sangat disayangkan, ada laporan Pengaduan dari salah satu peserta lelang 2 paket itu, PT Lima Pratama Konstruksi dan PT Wirakarsa Konstruksi.
“Mereka mengadu ke dirjen terkait dengan lelang paket tersebut. Lalu dirjen melakukan, pengusutan dan hasilnya nyatanya ada terjadi post bidding, makanya rekomendasi post bidding itu kontrak harus diputuskan. (Post bidding Ttd antara dokumen yang di upload dan dokumen itu tidak sama) hasil rekomendasinya,”jelasnya.
Berdasarkan rekomendasi Dirjen itu tanggal 29 Agustus 2020 bahwa paket itu harus dibatalkan. Jadi ada tiga rekomendasi, paket dibatalkan, Kontraknya diputuskan (black list), PPK di tegur. Oleh karena berdasarkan rekomendasi ijin itu kita tindak lanjut. Cuman ada molor-molor juga, kita agak molor untuk mungkin cari solusi untuk bagaimana paket ini dia tetap jalan, jangan sampai putus.
“Karena kalau putus kita sangat rugi, masyarakat disana sangat membutuhkan itu. Tapi tetap rekomendasi pimpinan kita, di lingkungan kita dirjen itu rekomendasi tertinggi di kementerian kita, kita tidak buat berarti kita salah,”ungkapnya.
Lanjutnya, Rekomendasi kita tidak lanjut kita putus, surat pemutusan kontrak tanggal 28 November 2020. Dari agustus sampai november kita molor waktu, Tujuannya mungkin cari solusi pendekatan-pendekatan yang bisa kita lakukan Tapi tidak ada solusinya. Paket tetap kita putus, kontraktor kita blacklist. Kontraktor yang punya rekomendasi blacklist itu ada 3 kanilwan, kontraktor penanganan jembatan Wae Artunsa yang mengadu, Prima Pratama Konstruksi sama Lima Pratama konstruksi, mereka satu JO.
Tiga kontraktor sudah kita blacklist. Surat blacklist tanngal 8 maret kemarin, sudah dikeluarkan. Selain kita lakukan pemutusan kontrak dan black list, kita tidak tinggal diam, kita sementara lakukan proses untuk meminta audit BPKP, Supaya dengan dasar audit kita melelang ulang. Tapi BPKP tidak mau melakukan audit karena dirjen akan melakukan pemeriksaan khusus dari Keberatan BPKP menolak permintaan untuk audit, kita sementara lakukan usulan untuk dirjen.
Tambahnya, Selama rekomendasi audit belum ada, kita belum bisa melakukan lelang ulang. Jadi kita tidak tinggal diam, kita berupaya supaya paket ini dilelang ulang. Kemarin dananya sudah mau dihilangkan kita usahakan supaya dananya ada, Dan dananya ada. Pekerjaan terlaksana di lapangan 14%. Itu menurut versi kita, masing-masing dari 74 M, dan 63 M. Wae Artunsa pengerjaan 13%, Waepulu 14%. Yang bisa mensahkan kita punya hasil lapangan harus auditor.
Salah satu auditor itu BPKP, kita sudah minta BPKP tidak mau. Indikasi ttd dari direktur, antara dokumen yang di upload, sama dokumen asli itu tidak sama. Sangsinya di blacklist.Paket Waipulu tidak dikenakan sangsi cuma putus kontrak, tidak black list karena tidak ada ditemukan perbedaan ttd.Jadi bisa dikatakan pihak BP2JK memenangkan pihak di luar yang dikehendaki. Hasil audit menemulan ttd yang berbeda itu post buiding,”tutupnya. (JL)