DPRD Berharap Hak Tenaga Guru Kontrak Bisa Terselesaikan.

Ruslan Hurasan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku usai rapat dengan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Malukuexpress.com, Rapat bersama Komisi IV DPRD Maluku dengan Dinas pendidikan, yang berlangsung di ruang komisi IV DPRD Maluku, Jumat, 30/4/2021.

Hal tersebut disampaikan Ruslan Hurasan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku usai rapat dengan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Bacaan Lainnya

Menurutnya 3 hal yang telah diputuskan yakni, Seluruh tenaga kontrak 1004 orang yang di SK-kan tahun 2020, itu dilanjutkan SK-nya di tahun 2021 dengan batas waktu sampai dengan bulan Mei dan Bulan Juni.

Kenapa demikian, karena dinas punya kebijakan akan melakukan evaluasi,Karena ini upaya kita dalam meningkatkan mutu pendidikan. Yang kedua kami bersepakat bahwa hak mereka, gaji tenaga kontrak dari Januari sampai April segera di bayarkan. Makanya secara administrasi, harus didukung dengan SK tenaga kontrak,
Dengan demikian dari SK tenaga kontrak itulah yang kemudian nanti akan di bayar hak-hak mereka,”Tandas Haurasan.

Terkait dengan SK penugasan kata Haurasan penting bahwa SK penugasan itu nanti dihitung gajinya sesuai dengan juknis yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan,Dan disitu ada pembayaran dalam bentuk gaji pokoknya di hitung berdasarkan berapa jumlah siswa disekolah. Misalnya di atas 700, gaji pokoknya 300, dibayar perjamnya 20 ribu dan Dibawah 700, pokoknya 200,perjamnya berapa.

Kami DPRD mengingatkan kepada Dinas Pendidikan kalau hasil evaluasi misalkan ada guru kontrak yang kinerja tidak baik Misalkan kalau diturunkan menjadi SK penugasan, maka minimal juknis itu menjawab gaji mereka minimal setingkat mendekati 1.500.000 gaji kontrak, Saya kira itu dari sisi gaji.

Laanjut Ia yang berikut kami mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka melakukan pemerataan guru kontrak maupun guru SK penugasan sehingga potret pendidikan di Maluku ada sekolah-sekolah yang tidak memiliki guru kontrak dan ada juga sekolah-sekolah yang terjadi pemupukan guru kontrak.

Dengan demikian rumusan yang disepakati adalah, Setiap sekolah yang siswanya diatas 350 itu harus sudah tidak ada lagi guru kontrak dan dibawah 350 siswa, ada guru kontrak, Tapi dengan hitungan berdasarkan analisa kebutuhan guru di sekolah,”Tutup Haurasan. (AN)

Pos terkait