Tual, MX.com. Terkait tugas dan fungsi Aparatur Pengawas Internal Daerah (APID) di Kota Tual, Pemerintah Kota Tual sudah memasuki periode ke tiga, sudah melewati dua periode (sepuluh tahun), ‘Alhamdulilah’ khusus untuk tugas dan fungsi inspektorat, kami sudah melakukannya secara maksimal dengan upaya keras maka tahun 2018 kemarin laporan keungan pemerintah daerah Kota Tual baik secara administrasi maupun fisik, dan kita mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini suatu hal yang sangat di harapkan oleh semua kabupaten kota di republik ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kota Tual Agung Renwarin diruang kerjanya. Senin (01/10).
Agung menjelaskan bahwa, dari sisi pertanggung jawaban badan keuangan itu, kita dianggap baik sehingga kita mendapat predikat WTP. Saya hampir setiap hari keluar masuk SKPD yang tujuannya memberikan pembinaan dalam pengelolaan anggaran.
Lanjutnya, tanggung jawab ini bukan semata-mata saya berikan kepada staf di inspektorat, ini ada sebagian staf yang sudah menerimah sertifikat sebagai auditor keuangan dan kinerjanya cukup baik, itupun saya tidak mengharapkan 100 persen ke staf, tentu masih ada hal-hal yang secara administrasi terjadi kesalahan terutama masalah pengelolaan dana Desa, karena Dana Desa ini tiba-tiba masuk di Desa tanpa mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM).
Tambahnya, Sebab jangankan di Desa, di pemerintahan saja banyak yang salah, contohnya dalam hal menghitung pajak dan lain-lain, apalagi turun untuk tingkat Desa yang tiba-tiba saja uang milyar mengalir masuk, lalu sesuai aturan orang dari desa sendiri yang mengelola mulai dari Bendahara sampai pengguna anggaran, tentunya banyak hal yang menjadi kekurangan.
Namun demikian ini menjadi tanggung jawab kami, inspektorat sehingga tidak henti-hentinya turun di Desa untuk memberikan pembinaan, akan tetapi kami keluar masuk Desa dan SKPD tidak hanya melakukan pemeriksaan tetapi lebih banyak melakukan pembinaan dan pendampingan, dalam arti kalau kita medapatkan kekurangan maka kita melakukan pembinaan dan pendampingan, untuk bagaimana cara menghitung pajak itu seperti apa, kita selalu memberikan arahan karena kadang terjadi kekeliruan, sehingga tugas kami inspektur ini bukan saja turun melakukan pembinaan tetapi bisa dibilang 75 persen pembinaan dan pendampingan, pembinaan ini bukan berarti kalau ada kesalahan lalu kita sepakat mengelak, itu tidak, “tandasnya.
Ditambahkannya, Apalagi dari tahun kemarin sudah ada MOU. MOU yang pertama itu ditanda tangani di Jakarta oleh menteri dalam negeri, jaksa agung dan kapolri. Setelah itu mengalir ke provinsi seluruh Indonesia antara Gubernur, Kejati dan yang terakhir MOU tingkat kabupaten kota antara Kejari, Bupati, Walikota dan Polres.
Lebih lanjut, MOU ini juga terkait dengan tindak pemberantasan korupsi dan juga koordinasi angaran aparat penegak hukum dan APID dalam menerima pengaduan. Dimana, Pengaduan ini sendiri banyak yang sudah masuk terkait dengan pengelolaan Dana Desa. Prinsip saya pengaduan masuk hari ini langsung saya tindak lanjuti, terkait dana Desa yang di daratan pulau dullah, saya langsung turun dan mengecek.
Agung lebih menjelaskan bahwa terkait PNS yang terlibat kasus korupsi itu memang sudah ditindak lanjuti, contohnya seperti mantan kepala dinas Pendidikan, pa Akib Hanubun, dan Aziz Fidmatan itu kasus yang pertama APID kota Tual tangani, kebetulan merupakan laporan pertama langsung masuk ke kejaksaan yang di teruskan ke Inspektorat. Dan waktu itu Pak poli selaku inspektur memerintahkan saya yang waktu itu menjabatan Irben tiga.
“Saya turun lapangan dan telusuri masing-masing orang dan ternyata laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh mayarakat Tayando itu benar, saya sudah memberikan pembinaan tetapi bahasa kasarnya kalau bisa saya pukul yang bersangkutan untuk mengembalikan namun saya tidak bisa melakukan itu, kita sifatnya memberitahukan, mendorong, mencari solusi. Kalau mau dilihat dari jumlah total kalau dibagi habis dengan lima sampai enam orang kayaknya satu orang cuman 10 juta lebih kalau dibandingankan dengan jabatan yang mereka punya saat itu cuman karena pandang enteng, padahal temuannya kecil”,”bebernya.
Sehingga terpulang dari kasus yang ada maka Walikota menghimbau dengan berbagai macam cara selalu memberikan himbauan kepada pegawai baik itu temuan dari BPK maupun APID. Saya himbau kepada pegawai berapapun jumlah yah harus kita kembalikan, persoalan besar kecil itu nanti diproses secara hukum maka yang besar hukumannya besar dan yang kecil hukumannya ringan,”jelasnya.
Agung menambahkan bahwa, yang jelas yang sudah mempunyai ketentuan hukum dan wali kota sudah memberikan SK pemecatan itu kurang lebih 5 sampai 6 orang dan mereka sementara menjalankan hukuman badan di Rutan kota Tual dan selain yang bersangkutan menjalankan hukuman badan yang bersangkutan juga dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara dan kalau tidak mampu mengembalikan kerugian negara maka diperpanjang masa kurungan badan serta status kepegawaian dicabut dan termasuk hak pensiun juga di cabut.
Kemudian terkait Opini kita mencapai WTP kita sudah capai tetapi, lebih beratnya kita mempertahankan status WTP tersebut, Pak Walikota, Wakil Walikota dan Sekda sudah berkomitmen tidak ada alasan lagi, jadi belajar dari beberapa pegawai yang sudah menjalankan hukuman tetap, maka hampir setiap saat Kepala Daerah turun langsung untuk memimpin apel, pak wakil walikota, sekda saya selaku inspektur juga selalu memberikan himbauan dan dorongan kepada pegawai yang sudah ditetapkan untuk mengembalikan kerugian daerah segera, jangan sampai kondisi ini mereka alami sama seperti 5 – 6 orang yang telah menjalankan hukuman tetap,”pungkasnya.
Lanjutnya, dalam waktu dekat ini kita akan mengundang semua pegawai yang dibebankan kerugikan keuangan daerah termasuk pihak ketiga (kontraktor) mendapat tahan langsung dari kepala daerah untuk mengembalikan kerugian daerah, karena sesuai ketentuan BPK itu, 60 hari setelah penyerah LHP itu. Kalau mau lihat kondisi ini mulai tahun 2009 awal pemerintahan, sudah masuk 10 tahun ini ada oknum-oknum pegawai tertentu dan pihak ketiga (kontraktor) sama sekali tidak menghiraukan itu, dan ini bukan berarti kita anggap tanggung jawab kita sebagai inspektorat cukup sampai disitu, Saya hampir setiap hari baik secara kedinasan dan secara kekeluargaan, saya buat pendekatan, lebih banyak saya undang kesini, saya undang suami istri serta anaknya, saya sampaikan dan cari solusi bagaimana, solusi terakhir kemarin itu saya koordinasi dengan pihak BANK BPDM itu hanya secara lisan, Insya Allah dalam waktu dekat ini saya akan mengundang seluruh kepala bank untuk kita mencari solusi, karena hampir semua pegawai Kota Tual ini mengambil kredit di BANK, jadi gajinya 80 persen ada di BANK dan yang bersangkutan cuman terima 20 persen.
Olehnya itu, Bagaimana caranya kita mencari solusi agar dia membayar cicilan tersebut dengan cara yang tadi, dan yang bersangkutan tetap kerja, tinggal memperpanjang masa kredit, jadi yang tadinya BANK ambil 100 dan kembalikan 50 di pemda untuk menutup temuan tersebut. Jadi baik temuan dari APID ini inspektorat kota Tual dan Inspektorat propinsi dan BPKP, sementara diluar APID itu BPK, jadi jumlah temuan itu bervariasi mulai dari 100 ribu, yang saya heran ini yang ada 51 ribu, mereka berpikir mungkin nilainya terlalu kecil tapi tidak berpikir dampaknya, jadi nilainya ini bervariatif mulai dari 50 ribu sampai ratusan juta.
“Ini nanti berdampak pada penilaian BPK terhadap opini WTP 2019, Walikota sudah berkomitmen dan saya sudah kerjasama dengan pihak keuangan khusus untuk pihak ketiga (kontraktor) jadi mulai dari tahun ini, kontraktor sapa saja yang kebetulan kerja proyek dan ada temuan, kita sudah kerjasama dan dari keuntungan itu dipotong 25-30 persen dari keuntungan, sehingga meringankan beban ini”,”terangnya.
Kedepan menghimbau selaku inspektur dari sisi tugas pengawasan dan pembinaan, dirinya berharap dari segi kejujuran dan menghindari hal hal yang tidak baik, jadi yang kita punya hak boleh ambil, orang lain punya jangan. Sebab, kita harus jujur terhadap diri sendiri, baru ke orang lain, terkhusus terhadap ASN kota Tual yang dalam perjalanan mungkin ada hal-hal yang dianggap kurang atau lebih dalam hal pengelolaan keuangan untuk sadar dan segera mengembalikan rekomendasi yang telah di terbitkan baik oleh APID maupun BPK, karena apapun yang sudah direkomendasikan itu menjadi pusat tanggung jawab yang turun-temurun tidak akan habis, sampai dunia kiamat baru barang itu selesai. (Metty Naraha)