Tual, MX.com. Pinjaman dana yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara saat ini dengan pihak ketiga sebesar 250 M itu dimungkinkan namun yang menjadi pertanyaan adalah utang tersebut mau bayar pakai apa, sementara PAD kita kecil. Hal ini disampaikan salah satu partisi hukum Dr. Jamaludin Koedoeboen.SH.,MH kepada awak media dalam konferensi Pers di Kantin Aula Walikota Tual. Senin (05/11).
Dirinya menjelaskan bahwa, pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Malra saat ini sudah berkonsultasi atau belum dan mengerti aturan perundang-undangan atau tidak karena semua itu tidak boleh di ambil dari rekening DAU dan DAK, dan kalau itu dilakukan maka Pemkab Malra tidak paham hukum, tidak tau kelola keuangan daerah termasuk DPRD semuanya.
Lanjutnya, Kalau memang dana pinjamannya untuk pembangunan yang menyentuh kepada masyarakat, tidak menjadi masalah. Yang dipertanyakan pembangunan apa dan dimana yang menghasilkan inkam untuk daerah. Karena pinjaman dari pihak ketiga itu harus dibiayai untuk pembangunan yang bisa produktif misalnya membangun jalan tol berarti bisa ada biayanya balik untuk bayar utang dimaksud, harus ada retribusi besar yang pada gilirannya bisa membayar utang. Saya dulu banyak bertanya-tanya, jangan sok pintar dan sok tau segalanya tau ternyata nol besar dan nantinya akan ada konsukuensi hukum, saya yakin kalau itu jalan, pasti mereka ditangkap dan ditahan, karena ada aturannya.
Tambahnya, saya kemarin diskusi dengan teman-teman DPRD yang baru, saya bilang ke mereka supaya hati-hati dengan kebijakan ini, semua orang mau untuk membangun daerah ini tetapi kalau dengan cara yang salah, maka kalian semua akan masuk rame rame cuci piring “penjara”.
Jamal lebih menjelaskan bahwa, PAD Kabupaten Malra berapa besar, palingan 30-50 M atau berapapun nilainya, pemerintah harus sampaikan ke masyarakat programnya apa saja yang nanti dilakukan, yang pertama adalah nilai ekonomisnya, yang kedua bayar utang dengan ini rasio atau tidak, dan bayarnya ada persen bulanan atau persen tahunan dalam pembayaran utang tersebut, lalu uang itu ada pada rekening milik sapa dan bank mana, kemudian bunganya nanti dikemanakan. “Saya minta agar teman-teman media tetap memantau”, karena menurut hemat saya, Pemda Jangan ceroboh dan nafsu padalah tenaganya kurang. Harus Pemda bangun dulu infrakstrukturnya, bangun dulu sosial kemasyarakatannya dan perekonomiannya dengan baik agar masyarakat bisa menghasilkan sesuatu untuk daerah ini. “Paling tidak pendapatan per kapita masyarakat itu terukur perbulannya berapa dan bisa menghasilkan berapa banyak uang”, sudah menjadi kewajiban untuk masuk ke daerah itu ada atau tidak, kalau pinjaman Negara itu beda.
Tambahnya, Karena Negara punya banyak cadangan untuk dijadikan sebagai cadangan. Sementara kita punya apa untuk berhutang. Kalau sudah ada bantuan dari pemerintah pusat terkait jalan lingkar Kei besar 170 KM, kenapa harus pinjam lagi dana, Sementara ada bantuan dari presiden untuk pembangunan jalan untuk tahun 2020. Kalau di daerah lain, selama ini saya dengar pinjaman pihak ketiga seperti itu biasanya ada presentasinya untuk Kepala daerah sekian persen, mudah-mudahan di Kabupaten Malra tidak terjadi demikan.
“Saya berharap tidak terjadi hal seperti itu, karena kita sayang pemerintahan ini, kita sayang teman-teman yang ada di parlemen. Mereka tidak mengetahui apa-apa, cuman karena euforia semangat seolah-olah agar masyarakat bilang kita sukses dan berhasil pada akhirnya kita masuk juurang semua”,”tutupnya. (Metty Naraha)