Karyawan Sapu Jalan dan Persampahan Kota Tual Tidak Mengenal Libur Nasional Kecuali Libur Keagamaan

Tual, MX. com. Kantor Dinas Lingkungan hidup dan kebersihan Kota Tual semenjak dimekarkan dari Kabupaten Maluku Tenggara, Ibukota di Tual pada tahun 2007 menjadi daerah otonom baru. Kota Tual terpisah dari Kabupaten Induk sudah kurang lebih 13 tahun disaat itu pula Dinas Kebersihan pertamanan dan pemadam kebakaran. Kota Tual sudah menangani pekerjaan Kebersihan (Sapu jalan) dan persampahan, Perintis waktu itu 40 karyawan sapu jalan 20 orang dari Watran dan 20 lainnya dari Fiditan kompleks larat ditambah dengan beberapa sopir dan karyawan sekop sampah. Kini bagian Kebersihan dan persampahan sudah di kembalikan pada Dinas Lingkungan hidup dan Kebersihan sesuai regulasi birokrasi di pemerintahan Kota Tual.

Pantauan media ini pada Sabtu, 25 Januari 2020, dan dari tahun ke tahun terus ada penambahan karyawan dan prestasi maupun penambahan jalur, beban kerja membuat perlu juga di lakukan penambahan karyawan karyawati. Pada karyawan karyawati baik itu ibu-ibu sapu jalan, bagian pangkas rumput, sopir dan karyawan sekop sampah maupun pengawasan lapangan yang saat ini berjumlah 411 orang yang sudah di bagi dan diatur habis pada lingkungan wilayah kerja sesuai beban yang ada.

Bahkan sekarang sudah diatur 2 shif, ada shif yang kerja mulai dari subuh sampai siang dan ada shif yang mulai kerja dari siang sampai sore hari. Karyawan dan karyawati ini sudah diatur dengan aturan kerja semenjak 13 tahun yang lalu terhitung saat ini Mereka bekerja tidak mengenal hari libur nasional kecuali hari Minggu dan hari raya Keagamaan seperti Natal dan Tahun baru, Paskah dan Idul Fitri, Idul Adha paling lambat dua hari. Karyawan itu libur namun ada kondisi terdesak karyawan karyawati harus kerja dari pagi sampai siang baru pulang. Ibadah hari raya targetnya tidak lain Kota Tual setiap saat dan waktu dalam keadaan tetap bersih dan indah namun perlu diperhatikan dari Dinas lingkungan hidup dan Kebersihan Kota Tual. Di sisi lain karyawan dan karyawati ada regulasi aturan pemerintah daerah baik itu DPRD maupun pemerintah dalam hal ini Walikota Tual dan Wakil Walikota Tual meninjau kembali serta menyesuaikan aturan dan regulasi kerja sesuai peraturan pemerintah pusat yang tertuang dalam peraturan ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga kerja contoh libur Nasional yang diatur oleh pemerintah pusat perusahaan Pengusaha kecil BUMN, BUMD, itu semua aktifitas tutup kecuali Security atau ada kebijakan lain yang tidak mengikat.

Namun di Dinas lingkungan hidup dan kebersihan Kota Tual ini pada hari libur Nasional pun karyawan dan karyawati tetap bekerja. Seperti libur hari nasional, hari raya nasional pada hari raya Imlek 25 Januari 2020 kemarin, karyawan karyawati tidak mengenal hari libur dan tetap bekerja. Ada kebijakan yang boleh diambil seperti ada kunjungan tamu negara, atau pejabat, atau hajatan tetapi tidak boleh mengabaikan aturan secara nasional.

Untuk itu, Salah seorang warga Dullah Hasan Renuat yang dimintai keterangannya menjelaskan bahwa kami masyarakat sangat menghimbau kepada Kepala Dinas Lingkungan hidup dan kebersihan Kota Tual untuk segera berkoordinasi dengan Walikota dan DPRD komisi yang membidangi bidang dimaksud untuk meninjau kembali regulasi dan aturan kerja yang diberlakukan bagi karyawan karyawati Dinas Lingkungan hidup dan kebersihan Kota Tual sesuai peraturan dan perundangan-undangan berlaku. (**)

Pewarta : Metty Naraha

Editor : Alfa

Pos terkait